Pontianak, reportasenews.com – Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum, Rabu (19/2) berhasil mengamankan Oda (25) dan barang bukti kepemilikan satwa liar secara ilegal sebanyak 11 ekor satwa dilindungi dari Taman Satwa Kampoeng Tuhu, desa Balai Karangan kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penyidik menetapkan Oda pemilik Taman Hewan Satwa Illegal tersebut sebagai tersangka.
Tersangka ODA selanjutnya ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititipkan rawatkan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Yayasan YIARI Ketapang dan kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum Kalimantan.
Komandan SPORC brigade Bekantan Kantor seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Julian mengungkapkan, Jasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya Taman Satwa di Kabupaten Sanggau yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara illegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk.
Pada Rabu (19 Feb 2020) sekitar pukul 09.35 WIB, Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan pengecekan dan mendapati 11 ekor satwa dilindungi berupa : 1 (satu) ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), 2 ( dua) Ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus managensis), 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis binturong), 4 (empat) ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), 1 (satu) ekor Landak (Hystrix javanica), 1 (satu) ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 1 (satu) ekor Elang Bondol (Haliastur indus) di Taman Satwa Kampung Tuhu, Jl. Lintas Bantan, Dusun Balai Karangan 4, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim kemudian menginterogasi Oda, selaku pemilik satwa-satwa tersebut. Setelah diduga kuat bahwa asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara illegal, tim kemudian membawa dan mengamankan tersangka Oda, dan 11 satwa dilindungi tersebut ke Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan menyerahkannya kepada penyidik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat Tersangka Sdr. ODA dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik antara BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat, dan YIARI Kalimantan Barat. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penuntasan kasus ini. (das)
Tag:

