Situbondo,reportasenews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, memutuskan  untuk menghentikan sementara  layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk  (e-KTP) dan  Kartu Identitas Anak (KIA), dan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara langsung.

Namun, sebagai  gantinya Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, melakukan pelayanan pembuatan e-KTP, KIA dan pembuatan KK secara online kepada masyarakat yang membutuhkan. Itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Situbondo Sofwan Hadi mengatakan, kebijakan ini diambil guna meminimalkan interaksi dengan warga sebagai langkah memutus potensi penyebaran virus  corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo.

“Selain itu,  larangan memberikan layanan  tatap muka langsung jura merupakan  kebijakan Bupati Situbondo (Dadang Wigiarto red-), mengingat Situbondo ditetapkan siaga corona,”ujar Sofwan Hadi, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, sebagai ganti kebijakan larangan  pelayanan  tatap muka langsung, pihaknya memberikan layanan secara online melalui media sosial  (medsos) whatsapp (WA) dan website Dispendukcapil Situbondo, termasuk layanan konsultasi, aduan untuk penertiban dokumen.

”Sehingga dengan dibukanya layanan via online, masyarakat Situbondo  tidak perlu datang ke kantor cukup menghubungi kami di layanan aduan  dan media sosial seperti WA dan Website Dispendukcapik Kabupaten Situbondo,”beber Sofwan Hadi.

Sofwan Hadi menambahkan, bagi warga yang kesulitan mencetak dokumennya sendiri di rumah, petugas layanan Disdukcapil tetap akan mencetak dokumen pemohon, tetapi proses konsultasi penerbitannya dilakukan secara daring. Penduduk tinggal datang mengambil dokumennya setelah selesai dicetak.

”Jadi yang tidak bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah, kami cetakkan, mereka datang langsung ambil dan tidak ada proses interaksi lagi, begitu juga dengan pengesahan dokumen, harus menggunakan layanan daring,” tandasnya.

Lebih jauh Sofwan Hadi menegaskan perekaman e-KTP dan penerbitan KIA untuk sementara dihentikan, sedangkan penduduk yang ingin melakukan penggantian e-KTP masih memungkinkan untuk dilayani, tetapi dengan catatan, mereka hanya akan mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP saja dulu.

”Nanti setelah situasi kembali normal, baru kami cetakkan e-KTP-nya,”pungkasnya.(fat)