Situbondo,reportasenews.com – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona  atau Covid 19 dan memantau Kamtibmas di Kabupaten Situbondo, petugas Polres Situbondo melakukan patroli, Sabtu (2/5/2020) dinihari.

 

Hasilnya, petugas  berhasil mengamankan   sebanyak 19  remaja dan barang bukti  puluhan sepeda  motor pada dua  lokasi  yang berbeda di Kabupaten Situbondo.

 

Untuk TKP di Jalan Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, petugas berhasil mendapati 4 orang pemuda yang berkumpul tanpa memperhatikan phsycal distancing tentang  protokol kesehatan, dengan sepeda motor protolan, dan diduga akan melakukan balapan liar.

 

Sedangkan  petugas yang melakukan patroli Kamtibmas dan phsycal distancing sejumlah cafe di Kota Situbondo, petugas  mendapati  sebanyak 15  remaja yang nongkrong di sejumlah cafe di Kota Situbondo tanpa memperhatikan phsycal distancing.

 

Untuk memberikan efek jera terhadap  empat remaja yang didapati berkumpul dan hendak melakukan balapan liar di Desa Tanjung  Gulugur, Kecamatan Mangaran. Sebanyak 4 remaja bersama  sepeda motornya itu   langsung diangkut dengan menggunakan truk ke Mapolres Situbondo.

 

Namun, khusus untuk  sebanyak 15 remaja  yang didapati nongkrong disejumlah cafe di Kota Situbondo, selain diberi sanksi tegas  berupa tilang, mereka  juga diharuskan  untuk menuntun sepeda motor sejauh  3 kilometer menuju Mapolres Situbondo.

 

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, untuk memantau  Kamtibmas dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Situbondo, petugas akan rutin melakukan patroli keliling Kota Situbondo, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kabupaten Situbondo.

 

“Selain itu, dalam melakukan patroli keliling Kota Situbondo,  petugas yang melakukan patroli juga menghimbau kepada  para pemuda  agar mengikuti anjuran pemerintah mencegah penyebaran Covid19, tidak melakukan tindakan yang melanggar lalu lintas dan membahayakan seperti balap liar,”kata Kapolres AKBP Sugandi, Sabtu (2/5/2020).

 

AKBP Sugandi menambahkan, untuk sepeda motor yang melanggar peraturan lalulintas itu, langsung diberi sanksi tegas berupa sanksi tilang,  namun khusus untuk  sepeda motor protolan,  selain diberi sanksi tilang, para pemilik sepeda motor protolan tersebut diharuskan dikembalikan ke standart.

 

“Namun, untuk memberikan efek jera terhadap  sebanyak 19 remaja tersebut. Selain didata dan dilakukan pembinaan, para remaja yangd didapati berkumpul dan nonkrong disejumlah cafe di Kota Situbondo,  mereka disuruh untuk menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”pungkasnya.(fat)