Gresik, reportasenews.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mewarning seluruh perusahaan menaati imbauan Bupati untuk melakukan Rapid Test bagi seluruh karyawannya. Semua itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan.
“Surat imbauan Bupati Gresik itu wajib ditaati perusahaan. Dalam surat itu, Pemkab Gresik mengimbau perusahaan agar meningkatkan pengawasan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan wajib melakukan rapid test bagi seluruh karyawannya,” ujar politikus milenial kota santri Gresik ini.
Menurut Shahrul, yang membidangi perekonomian dan keuangan ini, perusahaan wajib mengawal secara totalitas karyawannya untuk melakukan rapid test hingga swab test. Karena potensi kerumunan di lingkungan perusahaan sangat tinggi.
“Mudah-mudahan karyawan perusahaan di Gresik negatif semua, asal perilaku hidup sehat selalu dijaga. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan betul dampak psikologis karyawannya akibat pandemi Covid-19 ini,” tandas Ketua AMI (Anak Muda Indonesia) Gresik ini, Minggu (10/5).
Untuk diketahui, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Wabup H Moh Qosim kian gencar melakukan berbagai langkah pencegahan guna memutus mata rantai pesebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya, Bupati Gresik secara resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan.
Surat imbauan dengan nomor 560/648/437.58/2020 dibuat dalam upaya mengantisipasi merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik.
Dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Mei 2020 dan di tandatangani oleh Wakil Bupati Gresik, H. Mohammad Qosim selaku Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 ini berisi perihal peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Terkait surat imbauan tersebut, Wabup Gresik H Moh Qosim menyampaikan, ada 4 (empat) butir penting yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik, guna bersama-sama memutus mata rantai pesebaran Covid-19.
Adapun ke-4 butir penting tersebut:
1. Perusahaan menerapkan perilaku hidup sehat (PHBS) secara optimal bagi para pekerjanya.
2. Perusahaan mengadakan RAPID TEST secara mandiri bagi seluruh pekerjanya.
3. Meningkatkan pengawasan dan kontrol yang makin ketat atas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
4. Meningkatkan efektifitas Peran Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang sudah ada di perusahaan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja perusahaan untuk mematuhi imbauan pemerintah, guna memutus mata rantai pesebaran Covid-19. Insya Allah, dengan kebersamaan dan kedisplinan, kita semua secepatnya terbebas dari wabah corona,” tandas Wabup, Minggu (10/5). (dik)
Tag:

