Pontianak, reportasenews.com – Lagi, Satpol PP kota Pontianak kembali merazia pengunjung warung kopi yang tak pakai masker dan jaga jarak saat duduk di warung kopi, Minggu (19/7/2020)
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru ini di tatanan new normal, membuat satpol PP harus terus menerus menegur warga meski belum diterapkanya sanksi.
Salahsatu teguran itu adalah dengan membuat pernyataan sambil dibacakan secara bersama-sama.
Razia masker di masa new normal ini digelar setiap malamnya di pusatkan di tempat keramaian, dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Ardiana mengatakan razia ini melibatkan dinas perdagangan kota Pontianak, TNI/Polri dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru di warung kopi di kota Pontianak yang mulai buka kembali sejak awal Juni 2020.
Menurutnya, tindakan berupa membuat perjanjian di atas kertas sambil dibacakan secara bersama bagi pengunjung yang tak pakai masker hanya bersifat teguran untuk memberikan efek jera.
Hal ini agar masyarakat khususnya pengunjung warung kopi tidak mengulangi kesalahannya, dan tetap menerapkan kebiasaan baru di masa new normal agar kota Pontianak menjadi zona hijau dari penularan Covid 19.
Sebab hanya disiplin dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru dapat mencegah penularan Covid 19.
Sementara ditempat berbeda, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji menegaskan masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker akan diisolasi selama 10 hari.
“Masyarakat harus tahu test PCR itu harganya 3 kali rapid test, jadi mulai sekarang patuhi protokol kesehatan Covid 19. Karena itu siapapun yang tak pakai masker saya isolasi 10 hari, mau dia marah ke atau mau ngamuk saya gak peduli, mau ancam tak pilih tak masalah, pilkada masih lama,” pungkasnya. (das)

