Situbondo,reportasenews.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo, petugas gabungan menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Selasa (1/12/2020).

Dalam operasi yustisi yang juga dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dan Perbup Nomor .45  Tahun 2020, yang dilaksanakan di Jalan PB Sudirman, Situbondo, dan dipimpin Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Yatno Mardi.

Petugas gabungan antara TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Situbondo, mendapati sebanyak 15 pengedara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Bahkan, untuk memberikan efek jera, mereka diberi pembinaan dan sanksi  teguran.”Selain itu, petugas gabungan langsung memberikan masker kepada para pengendara sepeda motor tersebut,”ujar Kompol Yatno Mardi, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, pelaksanaan operasi Yustisi oleh Satgas Operasi Aman Nusa Semeru terus dilakukan, sebagai upaya pencegahan dengan mengedepankan himbauan kepada masyarakat disertai penindakan agar masyarakat disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“ Kami harapkan dukungan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, caranya cukup mudah hanya memakai masker saat keluar rumah dan disiplin protokol kesehatan dalam setiap aktifitas “ pungkasnya. (fat)