Situbondo,reportasenews.com – Wakil Bupati Yoyok Mulyadi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Bupati Situbondo, setelah Bupati Dadang Wigiarto meninggal dunia pada 26 November 2020 lalu, akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

Penunjukan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi sebagai  Plt Bupati Situbondo itu,  berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kabag Humas Pemkab Situbondo Agung Wintoro membenarkan penunjukan Wabup Yoyok Mulyadi sebagai Plt Bupati Situbondo tertanggal 6 Desember 2020.”Sedangkan SK penunjukan Wabup Yoyok Mulyadi akan diambil besok (Senin redi) oleh staf bagian pemerintahan Pemkab Situbondo di Biro Pemerintahan Pemprov Jatim,”kata Agung Wintoro, Minggu (6/12/2020).

Menurutnya, penunjukan Wabup Yoyok Mulyadi sebagai Plt Bupati Situbondo itu dilakukan secara otomatis, mengingat Bupati Dadang Wigiarto meninggal dunia pada 25 November 2020 lalu.

“Sehingga Wabup Yoyok Mulyadi yang habis masa cutinya pada 5 Desember 2020 lalu, karena mencalonkan diri sebagai Cabup dalam Pilkada Situbondo itu, secara otomatis ditunjuk sebagai Plt Bupati Situbondo,”pungkasnya. (fat)