Situbondo,reportasenews.com – Paska pelaksanaan Pilaka Situbondo Tahun 2020,  beredar  video berkonten dugaan penghinaan terhadap Calon Bupati (Cabup) Situbondo  terpilih, yakni  Karna Suswandi,  video tersebut dinilai sudah keterlaluan.

Bahkan, saat ini, video berdurasi 3,7  menit tersebut mendapat perhatian  oleh salah seorang praktisi hukum di  Kabupaten Situbondo,  yakni Supriyono.

Supriyono mengatakan, penghinaan melalui video berdurasi 3 menit itu, layak untuk diproses hukum, karena telah mengganggu kondusivitas Situbondo, pasca pesta pelaksanaan Pilkada Situbondo.

 “Hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berkaitan dengan kondusivitas Situbondo, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum,” ujar Supriyono, Jumat (11/12/2020)

Menurutnya, video yang kini viral itu, terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Meskipun yang bersangkutan sudah membuat video klarifikasi dan beralibi sedang mabuk. Namun hal itu, tidak bisa mengubah hukum.

“Mabuk itu tidak masuk kategori penghapus pidana. Apalagi yang bersangkutan melakukan dalam keadaan sadar, bukan mabuk,”bebernya.

Lebih jauh Supriyono   berharap kepada masyarakat, agar menyudahi sekat perbedaan pilihan selama Pilkada. Apalagi,  berdasarkan hasil hitungan cepat   Paslon  Karna Suswandi-Khoirani (Karunia) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Situbondo Tahun 2020.

“Pilkada sudah  selesai.  Ayo perbedaan pilihan  jangan dijadikan untuk mencari permusuhan. Apalagi Paslon Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi) sudah mengakui kemenangan Paslon 01,”bebernya.


Menurut Supriyono, perbuatan pria berinisial EF itu bisa dijerat dengan UU ITE, pada pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun ,  atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sekadar diketahui, dalam  video berdurasi 3,7 menit, EF  melakukan di sebuah tempat karaoke di wilayah eks lokalisasi di Desa Kotakan,  Kecamatan Kota, Kabupaten  Situbondo.

Bahkan, sembari berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul Bento,   EF dengan lantangnya menghina Bupati terpilih. Selain itu, EF meminta agar video  dugaan penghinaan tersebut diviralkan melalui grup media sosial (Medsos).  (fat)