Buronan Narkoba Lintas Negara Ditangkap di 3 Perbatasan Negara
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Ncek, buronan dan napi yang kabur dari Lapas Sukadana. Ia diduga tetap mengendalikan jaringan sabu lintas negara. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Ncek, seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga mengendalikan peredaran methamphetamine atau sabu-sabu lintas negara. Bayu sebelumnya merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Bayu diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026. Setelah melalui proses penanganan, Bayu kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan serta penahanan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Bayu merupakan narapidana dalam perkara pengendalian peredaran methamphetamine melalui jalur lintas negara.
“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara,” kata Deddy, Minggu (30/8/2026).
Menurut Deddy, meski telah melarikan diri dari lapas, Bayu diduga masih menjalankan perannya sebagai pengendali jaringan narkotika lintas negara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan selama Bayu berada di luar Indonesia.
“Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ujarnya.
Dalam pelariannya, Bayu diduga bergerak dari Indonesia menuju Malaysia. Dari Malaysia, dia kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand hingga akhirnya diamankan di wilayah Tachileik.
“Setelah dari Indonesia, ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” tutur Deddy.
Polisi kini masih mendalami perjalanan Bayu selama menjadi buron. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Bayu hingga dapat berpindah dari Indonesia ke sejumlah negara.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Bayu akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitasnya dalam mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara selama menjadi buronan.
Penangkapan Bayu menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika lintas negara, sekaligus mengejar buronan yang diduga masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba meski telah berstatus narapidana.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar