Kejar-kejaran di Hutan Riau, 28 Kg Sabu Digagalkan Bareskrim Polri
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan peredaran 28,3 kilogram sabu di Bengkalis, Riau. Dua tersangka ditangkap, sementara dua orang lainnya masuk DPO. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Riau, ReportaseNews – Aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas Bareskrim Polri memburu seorang pria yang diduga membawa puluhan bungkus sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke dalam hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis. Dari penangkapan itu, petugas menyita 25 bungkus sabu dengan berat neto sekitar 28 kilogram 353 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026 pagi, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor berwarna hitam yang membawa keranjang di bagian belakang kendaraannya. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga pengendara tersebut berusaha melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan Rahmat Wahyudi. Dari keranjang sepeda motor yang dibawanya, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah berisi 25 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari keranjang sepeda motor tersebut ditemukan 25 bungkus sabu yang disimpan di dalam dua buah kantong plastik berwarna merah,” kata Kanit 5 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Kohar, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hanizam yang diduga berperan sebagai kurir laut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Hanizam diduga menjemput narkotika menggunakan speedboat di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia bersama seorang pria bernama Etos yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Sementara itu, Rahmat mengaku diperintahkan seorang pria bernama Dayat untuk mengambil dan membawa narkotika tersebut ke pasar di Kota Bengkalis. Polisi menyebut barang tersebut diduga akan dibawa menuju Kota Pekanbaru, Riau.
“Penyidik akan melakukan pengembangan untuk menangkap Dayat dan Etos serta mengungkap bandar, pengendali, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara,” ujar Kohar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sabu seberat sekitar 28,3 kilogram itu memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp51 miliar. Barang bukti tersebut juga disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 141 ribu jiwa.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua DPO serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar