Jual Pertalite Bersubsidi, Ahmad Rizal Divonis Pengawasan
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Ahmad Rizal, penjual bensin eceran di Banyumas, divonis pidana pengawasan enam bulan dalam perkara penjualan Pertalite bersubsidi. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Ahmad Rizal, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, dijatuhi pidana pengawasan selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026).
Ahmad Rizal sebelumnya didakwa dalam perkara penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Dalam persidangan, Ahmad Rizal mengakui perbuatannya menjual BBM bersubsidi tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Rizal, advokat Djoko Susanto, mengatakan hakim tunggal tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap kliennya. Hakim justru menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan dengan masa pengawasan selama satu tahun.
“Secara umum, terdakwa sudah mengakui bersalah karena menjual Pertalite bersubsidi yang tidak diperbolehkan oleh negara. Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan,” kata Djoko, Kamis (24/9/2026).
Selama menjalani masa pengawasan, Ahmad Rizal dikenai sejumlah syarat khusus. Salah satunya, ia dilarang kembali melakukan transaksi jual beli bensin yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Hakim juga menetapkan kendaraan yang sebelumnya digunakan Ahmad Rizal untuk membeli dan mengangkut BBM dikembalikan fungsinya sebagai kendaraan umum. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut bensin atau Pertalite.
Kendaraan itu kemudian telah dikembalikan kepada pemiliknya, yang merupakan ayah kandung Ahmad Rizal.
Djoko menyebut putusan tersebut menjadi hal menarik karena pidana pengawasan diterapkan dalam perkara yang menjerat masyarakat kecil. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan adanya penerapan ketentuan pidana selain hukuman penjara.
“Ini sebuah peristiwa hukum yang sangat menarik. Pidana pengawasan merupakan bentuk daripada rasa keadilan hukum yang ada di negara kita, bahwa masyarakat kecil masih bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara jual beli Pertalite bersubsidi yang menjerat Ahmad Rizal. Ia selanjutnya menjalani ketentuan pidana pengawasan sesuai syarat yang ditetapkan hakim.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar