Bukan Cuma Nakhoda, 3 Pihak Perusahaan Terseret Kasus KM Virgo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polri menahan empat tersangka kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8, terdiri dari nakhoda dan tiga pihak perusahaan. Penyidikan masih berlanjut. (Dok. Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polri menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Penyidikan kini tidak hanya menyasar nakhoda kapal, tetapi juga tiga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani penahanan.
Satu tersangka berinisial AY merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah ditahan sejak 25 September 2026 di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku manajer operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku general manager cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Ketiganya mulai ditahan penyidik sejak 4 Oktober 2026. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
“Proses penyidikan ini telah berjalan sejak dalam pelaksanaan evakuasi,” kata Trunoyudo, Kamis (8/10/2026).
Menurut Trunoyudo, penetapan tiga tersangka dari pihak perusahaan merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sebagai perkembangannya juga kami sampaikan, tidak hanya kita melakukan proses pemeriksaan ini sampai di situ, bahkan juga penyidik melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 Ayat 3 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Keterlibatan pihak perusahaan juga ditelusuri apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan.
“Proses ini masih berlangsung, berkesinambungan, dan mudah-mudahan ini juga bisa memberikan informasi dan kepastian kepada para keluarga korban,” tutur Trunoyudo.
Masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar