Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Feb 2023 17:10 WIB ·

Kapolres Kubu Raya Lakukan Investigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Sungai Kakap


					Kapolres Kubu Raya Lakukan Investigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Sungai Kakap Perbesar

Kapolres Kubu Raya bersama jajaran dan MPA melakukan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektar di Parit Tembakol. (foto Humas Polres Kubu Raya).

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Hutan dan lahan di Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, seluas 5 hektar terbakar.

Lokasi karhutla ini berada titik koordinat -0.0171334,109.285054, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kebakaran lahan seluas 5 hektar ini sudah dilakukan pemadamam oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA(masyarakat peduli apai), dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 kilometer.

Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air dimalam yang gelap itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin.

“Lahan ini segera kami plang yang berisikan Perhatian area ini dalam proses pengawasan, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Perlu diketahui, setiap hari petusa melakukan himbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli Karhutla kepada warga yang berlokasi ditempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan Hutan,” tutur Dede.

Pihaknya pun menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar pembakaran melainkan gunakan cara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 103 tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis kearifan lokal. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peragakan 39 Adegan Detik-Detik Pembunuhan mantan Istrinya, Pelaku Merasa Menyesal

18 Mei 2024 - 18:34 WIB

Gubernur Al Haris Lantik Anggota KPID Provinsi Jambi

17 Mei 2024 - 15:04 WIB

Kemenag Siapkan Rumah Ramah Bagi 818 Calon Jamaah Haji Lansia Asal Jambi

17 Mei 2024 - 14:36 WIB

Kepada Siswa Lemhanas, Irjen (Purn) Ike Edwin Sebut Pendekatan Budaya Kunci Cegah Korupsi

17 Mei 2024 - 14:10 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, Pria Asal Bungo Terpaksa Menikah di Dikantor Polisi

16 Mei 2024 - 19:02 WIB

85 Anggota PPK Pilkada Situbondo Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU

16 Mei 2024 - 17:31 WIB

Trending di Daerah