Dampak Penerapan Permendagri nomor 52 tahun 2020 menimbulkan polemik masyarakat yang berada di wilayah batas antara kabupaten Kubu Raya dan kota Pontianak dimana sempat terjadi penolakan warga Perumnas IV terkait Coklit oleh pantarlih. (foto Adi Saputro).
Pontianak, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Kondisi mengambang dialami warga di Perumnas IV, Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya. Mereka sempat mengelar aksi unjuk rasa damai dengan membentangkan poster penolakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, Rabu (15/2/2023)
Pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 dan berakhir pada 14 Maret 2023.
Coklit ini nanti menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan adanya Coklit ini dapat diketahui perbaikan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih yang memenuhi syarat serta memperbaiki data pemilih yang telah meninggal dunia serta yang telah pindah domisili ke daerah lain, serta syarat-syarat lainnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017.
Setelah Coklit ini nanti baru dilakukan pemuktahiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dengan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai acuan penyusunan DPS.
Penolakan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) berserta Ketua RT dan RW setempat ini menuai polemik.
Hal ini pun menjadi topik pembahasan yang mengemuka yang disiarkan langsung secara live RRI Pontianak pada Ruang Terbuka, Kamis (9/3/2023) di cafe Teras Merah Putih terkait Dampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020.
“Persoalan yang mengemuka di ruang publik ini tentu persoalan serius, karena apa yang dilakukan KPU untuk melakukan coklit bagian yang berhubungan dengan warga yang menyangkut hak politik, itu pilihan. Kembali ke pilihan, yang menjadikan arah politik yang disalurkan warga, ” kata Asisten I Setda kota Pontianak, Iwan Amriady.
Iwan menyebutkan dampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 ini akan membawa kemana arah warga memilih antara ke Kubu Raya atau kota Pontianak. Saya tidak bicara dalam rangka politik praktis, tapi dalam rangka perhatian publik dari pemerintah. Kondisi mengambang akan menghilangkan hak politik warga Perumnas IV,” sebutnya
Herry Purwoko, Sekretaris Disdukcapil Kubu Raya, menegaskan, terbitnya Permendagri nomor 52 tahun 2020, ini memang perlu adanya perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Memang sudah beberapa kali mengelar rapat dari provinsi Kalbar, yang lebih khusus tentang administrasi kependudukan, ini agak susah menghitungnya, ini paling susah. Dan, dua kali berturut-turut digelar membahas persoalan ini, juga belum menemukan solusinya,” jelasnya.
“Kita akan melakukan verifikasi, sesuai dengan arahan pak Gubernur Kalimantan Barat ke Bupati Kubu raya untuk koordinasi dengan Walikota Pontianak, kami dari Disdukcapil Kubu Raya sudah sering koordinasi terkait hal ini,” tambahnya.
Saat ini ada sekitar 105 KK asal Perumnas IV yang mutasi ke Desa Ampera Raya, Kubu Raya.
“Ini secara kolektif, yang datang langsung ke Disdukcapil, sesuai Permendagri nomor 108 tentang tata cara pendataan penduduk dan catatan sipil, namun yang terpenting seharusnya penduduk tersebut yang melaporkan ke Disdukcapil kota Pontianak, ini bisa dilakukan secara kolektif,” katanya.
Ia menambahkan, bahkan ada juga warga yang datang langsung ke Disdukcapil Kubu Raya, terlebih saat ini sejak tahun 2022 sistem pendudukan berada di pusat.
“Sosialisasi mengenai hal ini sudah pernah disampaikan dalam aspirasi masyarakat Perumnas IV . Kejar bola, dan sudah 4 kali pelayanan untuk pendidik di Desa Ampera Raya, memang tidak banyak tetapi diharapkan adanya kesadaran sendiri penduduk mutasi ke Kabupaten Kubu Raya, ” bebernya.
“Kami Disdukcapil menerima pendaftaran penduduk, tidak eksesekusi tiba -tiba, tetapi jika penduduk ingin mutasi, kami layani,” tegasnya
Persoalan ini kisruh bermula pada penetapan batas wilayah antara kita Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
“Warga kompleks SBR 7 adalah warga kota Pontianak sertifikat, PBB, KTP, dan KK 100 persen kota Pontianak. Disini dipertaruhkan kemampuan koordinasi antara kabupaten kota dan gubernur Kalbar jangan sampai berlarut-larut mesti clear sebelum penetapan DPT pemilu 2024,” kata Abrar Anas.
“Kenapa baru sekarang ribut-ribut jelang tahun politik, kemarin kemana saja,” tulis Sapriadi Adi.
“Pemerintah kota Pontianak dan Pemkab Kubu Raya juga tidak ngotot, masalah batas kota tidak bisa semata-mata tentang Yuridis formal, batas sungai sebagai batas wilayah juga tidak tertangani. Ada warga dan aspirasi masyarakat terutama soal hak politik. KPU punya jadwal
Sifatnya kerelaan, ini persoalannya,” kata Akademisi Universitas Tanjungpura, Dr. Zulkarnaen.
“Partai politik juga harus peduli, karena ada konstituennya ada disitu, terutama partai politik yang berbasis disana, punya kepentingan itu?,” sebut Zulkarnaen.
“Ini jangan sampai ini menjadi persoalan rumit, terutama soal keamanan,” lanjutnya.
“Saya harap ada keputusan dan kebijakan tentang jalan tengah itu, karena ini mengingat jadwal KPU, karena menyangkut hak politik warga,” pintanya.
Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP NB.Darma, mengatakan persoalan ini sensitif menjelang tahun Politik 2024, dan berdampak pada keamanan.
“Proses perubahan batas wilayah sudah di mulai sejak berdirinya Kabupaten Kubu Raya tahun 2006, muncul terakhir Permendagri no 52 yang menyangkut batas wilayah, titik koordinat 31 dan 32, wilayah Kubu Raya dan kota Pontianak harus melakukan kewajiban dan tanggungjawab sebagai konteks pemerintah, dan warga bisa mengindentifikasinya melalui pilihannya, tentu hal ini berdampak signifikan, bisa dampak sosial dan dampak keamanan,” terang Darma.
Darma menegaskan persoalan ini bisa jadi bom waktu yang berpotensi konflik karena ditengah suhu politik mulai memanas diawali dengan pendataan.
“Tanggung jawab dan landasan hukum harus menjadi dasar, tidak suka suka sendiri, pihak kota Pontianak masih mengucurkan bantuan ke warga Perumnas IV dan begitu juga Pemkab Kubu Raya, ini harus segera ditemukan solusinya dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena jangan sampai ini berdampak menimbulkan persoalan hukum,” ucapnya.
Di Perumnas IV terdapat sekitar 1.046 KK, dan diperkirakan ada 4.000 warga yang bisa memiliki hak pilih
“Semuanya harus berjalan baik dan kunci nya harus menciptakan kondisi aman dan tentang, kebijakan KPU ini jangan sampai memancing kekisruhan masyarakat.
“Sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat faham. prinsipnya harus dihindari persoalan ini berdampak pada keamanan, harus ada pendekatan yang soft termasuk psikologi masyarakat, terlebih ada kepentingan diluar ini ada yang menolak dan menerima, jangan sampai kelompok – kelompok ini mengkondisikan hal ini,” imbuhnya.
“Persoalan ini sudah terindefikasi, saya minta sampaikan persoalan ini dalam forum bersahabat, hati boleh panas dan sikap serta perbuatan harus dingin,” pintanya.
Sementara Ketua KPU kota Pontianak, Deny Nuliadi menegaskan Dampak permendagri No 52 tahun 2020 ini sudah mulai mengemuka pada November 2021 dimana saat pemuktahiran data kependudukan persoalan ini muncul, dilanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak , agar dampaknya tidak sampai ke tahapan pemilu.
“Proses pemutakhiran data pemilih ini mulai terpengaruh oleh Permendagri no 52 tahun 2020, karena Permendagri No 52 inkrah tidak mungkin melakukan pencoklitan di luar kota Pontianak, termasuk misalnya pantarlih diberikan pembiayaan diluar wilayah kota Pontianak, kami terkendala karena kami tidak akan mencoklit di wilayah Kubu Raya,” sebutnya.
“Tidak mungkin juga petugas pencoklitan mendata warga diluar data pemilih, KPU hanya user dan proses pendataan dari Disdukcapil,” tegasnya.
Atas penerapan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tak hanya warga Perumnas IV tetapi juga ada 5 kelurahan di Kota Pontianak seperti; Tanjung Hulu, Saigonx ada dua segmen Star Borneo Residence 7 dan Pal 5 Nipah Kuning, Sungai Beliung, TPI dan Kelurahan Parit Mayor.
“KTP Pontianak dan surat tanah Pontianak, ini menjadi rumit lagi persoalan nya, kami tidak mungkin masuk dalam situ, kecuali ada dekresi terkait persoalan ini,” ucapnya.
Deny menyebutkan pencoklitan ini berdasarkan data pemilih terkahir yang disinkronkan ke daftar pemilih isinya by name yang menjadi daftar pemilih yang menjadi panduan petugas coklit
Warga yang punya KTP Pontianak, bisa menyalurkan hak politik nya, syarat pemilih membawa KTP dan KK, daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Sedangkan Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi, mengatakan, KPU bekerja berkesuaian dengan hukum. Perumnas IV berada di wilayah Kubu Raya, terkait warga ingin pindah ke kota Pontianak harus merupakan keinginan warga, namun secara wilayah itu berada di Kabupaten Kubu Raya
“Desa Ampera Raya adalah desa definitif menjadi desa yang mengikuti pemilu 2024. Pantarlih basis RT/RW berbasis desa atau kelurahan, itu yang menjadi dasar pantarlih mendata jumlah warga perumnas IV,” ujarnya.
“Ada penolakan disana, ada baliho, kami dikejar batas waktu, pantarlih datangi saja, bahkan saya turun juga menemani x tidak apa warga menolak, kami mendengar langsung dari warganya dan aspirasinya,” tutupnya. (das)

