Breaking News
Trending Tags

Masa Tahanan Habis, Sidang Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin Tetap Jalan

  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, ReportaseNews — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan meski masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, berakhir pada 17 Oktober 2026.

Kejati Kalbar menjelaskan, berakhirnya masa penahanan yang tidak disertai perpanjangan secara sah dapat menyebabkan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Namun, kondisi tersebut tidak berarti perkara pidana dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penanganan perkara harus tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses peradilan.

“Status bebas demi hukum karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum atau persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan masa penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta ada atau tidaknya dasar hukum untuk memperpanjang penahanan dari pihak yang berwenang.

Menurut Wayan, berakhirnya masa penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap bergantung pada pembuktian dalam persidangan dan putusan hakim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin pada tahun anggaran 2020–2022. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.

Kejati Kalbar menyatakan seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan para terdakwa harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum harus tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak terdakwa.

Kejati Kalbar juga menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Adi) 

  • Penulis: Adi
  • Editor: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan seluruh operasional dan mengosongkan aset sitaan berupa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026). Tindakan pengosongan itu merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengamankan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi salah satu bank […]

  • Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. (Gowakab.go.id)

    Bupati Gowa Jadi Tersangka, Penyidik Ungkap 4 Dugaan Pemerasan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Yohanes De Deo […]

  • Aksi unjuk rasa di sekitar DPR/MPR berdampak pada Tol Dalam Kota. Jasa Marga mengalihkan arus dan menutup sementara sejumlah gerbang tol. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Massa Aksi Masuk Tol, Arus Dalam Kota Dialihkan Malam Ini

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit atau Tol Dalam Kota pada Kamis (27/8/2026) malam. Massa aksi terpantau memasuki ruas tol melalui akses di sekitar kawasan Senayan. Kondisi tersebut membuat Jasa Marga melakukan penyesuaian operasional dan rekayasa lalu lintas atas diskresi […]

  • Bripka Dedy Wiratama (baju batik), mantan anggota Brimob yang diduga membekingi kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Akhir Perjalanan Bripka Dedy, Oknum Polisi Pelindung Kampung Narkoba Dibawa ke Bareskrim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). ‎Kedatangan Dedy menandai langkah lanjutan penyidik dalam mengusut kasus kampung narkoba yang sebelumnya dibongkar melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba […]

  • Patroli Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan rencana tawuran di Cikarang Utara. Dua remaja diamankan bersama tujuh senjata tajam dan dua sepeda motor. (Ist)

    Patroli Brimob Gagalkan Tawuran di Cikarang, Dua Remaja Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews — Patroli Tim Patra Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil mencegah aksi tawuran remaja di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga hendak terlibat bentrokan, berikut dua sepeda motor dan tujuh senjata tajam. ‎Kegiatan patroli dilakukan secara rayonisasi dengan […]

  • Masjid Istiqlal Sediakan 10 ribu Porsi makanan Gratis Selama Ramadhan

    Masjid Istiqlal Sediakan 10 ribu Porsi makanan Gratis Selama Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews. – Selama Bukan Suci Ramadhan 1447 H, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menyediakan 10 ribu porsi makanan gratis untuk jamaah berbuka puasa. Menteri Agama yang juga Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan, Kegiatan buka puasa di Istiqlal pada akhir pekan, jumlah jamaah yang berbuka puasa bisa mencapai 7.000–10.000 orang, sedangkan hari biasa sekitar […]

expand_less