Masa Tahanan Habis, Sidang Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin Tetap Jalan
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Kejati Kalbar menegaskan sidang dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin tetap berjalan meski masa penahanan Ismuni dan Mulyadi berakhir pada 17 Oktober 2026. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan meski masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, berakhir pada 17 Oktober 2026.
Kejati Kalbar menjelaskan, berakhirnya masa penahanan yang tidak disertai perpanjangan secara sah dapat menyebabkan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Namun, kondisi tersebut tidak berarti perkara pidana dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penanganan perkara harus tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses peradilan.
“Status bebas demi hukum karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum atau persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan masa penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta ada atau tidaknya dasar hukum untuk memperpanjang penahanan dari pihak yang berwenang.
Menurut Wayan, berakhirnya masa penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap bergantung pada pembuktian dalam persidangan dan putusan hakim.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin pada tahun anggaran 2020–2022. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.
Kejati Kalbar menyatakan seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan para terdakwa harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum harus tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak terdakwa.
Kejati Kalbar juga menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar