Bogor Reportasenews – Kuasa pemilik aset Andri Tedjadharma, salah satu pemilik saham Bank Centris Internasional menolak aksi paksa penyitaann lahan seluas 1880 meter persegi berikut bangunan vila di kawawan Mega Mendung Bogor Jawa Barat, Jumat (28/06/2024).
Penolakan dilakukan karena dasar yang digunakan juru sita, Bambang melalui surat perintah penyitaan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta SPS 05/PUPN.C.10,01/2024 yang dibacakan di depan kuasa pemilik tidak jelas.
Dalam surat sita yang dibacakan, dasar penyitaan karena pemilik lahan hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam surat paksa.
“Penyitaan ini sama sekali tidak jelas dasarnya. Surat paksa yang mana Andri Tedjadhara harus memenuhi kewajiban. Kami memang pernah menerima surat paksa bayar, tapi itu pun sudah dibatalkan dan diperitahkan dicabut oleh pengadilan karena itu kami menolak penyitaan ini. Jadi dasar apalagi yang digunakan”, protes Didi sebagai kuasa pemilik tanpa mendapat jawaban dari juru sita.
Upaya mendapatkan kesetaraan hukum dalam mempertahankan haknya sebagai warga negara tidak juga mendapat tanggapan. Juru sita didampingi petugas KPKNL, Satgas BLBI, Kepala Desa dan Petugas pengamanan dari Kepolisian serta Satpol PP yang berjumlah sekira 100 orang akhirnya tetap melakukan penyitaan dengan pemasangan plang sita.
Sehari setelah penyitaan, pemilik aset menerima surat jawaban dari KPKNL Jakarta atas surat keberatan pelaksanaan sita. Dalam surat tersebut penyitaan berdasarkan surat DJKN no S-589/MK.6/2012.
“Ini bagaimana penyitaan kok asal asalan. Dasar surat perintah ke juru sita di lapangan beda dengan surat ke saya sebagai pemilik aset yang disita. KPKNL tidak punya dasar menyita, sertifikat masih ada dan tidak ada pemasangan hak tanggungan, tidak juga ada keputusan pangadilan harta ini hrs di sita. Arogan sekali, Ini bener bener keji dan kezoliman di depan mata”, geram Andri dengan kondisi penegakan hukum akhir-akhir ini.
Andri juga membantah dirinya disebut sebagai penanggung hutang.
“Dalam enam kali putusan pengadilan tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan saya sebagai penanggung hutang pada negara”. Tegasnya.
Ia mengaku Bank Centris dan dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Kemenkeu, PUPN dan KPKNL karena tidak pernah menandatangani Akta pengakuan Utang (APU), MIRNA dan MSAA atas personal garansi kepada pihak manapun melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual beli promes dengan jaminan kepada Bank Indonesia.(dik)

