Jakarta, reportasenews.com-Saksi yang dihadirkan dalam kasus Ahok tampaknya mempunyai masalah kredibilitas yang meragukan. Dua saksi yang diperiksa majelis hakim, tampak mulai muncul fakta-fakta yang menarik.
Saksi Gusjoy Setiawan yang mengaku advokat. Padahal, Gusjoy belum pernah disumpah.
“Kita menemukan ada saksi yang sebenarnya bukan advokat tapi ngaku advokat, Gusjoy. Tidak pernah disumpah,” kata Ahok dalam jumpa pers usai sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/).
Pengacara Ahok menggali latar belakang Gusjoy sebagai advokat karena dia pernah mendukung salah satu cagub DKI bersama Koalisi Advokat Rakyat. Gusjoy mengaku dia adalah advokat.
Pengacara Ahok kemudian masih mencecar soal jabatan Gusjoy dan dia mengatakan belum pernah disumpah sebagai advokat.
“Kalau tidak disumpah (sebagai advokat), Anda bisa dipidana, 7 tahun!” sambungnya.
Saksi lain yang menjadi perhatian Ahok adalah Novel Bamukmin yang mengatasnamakan ‘atas kehendak umat Islam se-Indonesia’. Ahok pun menanyakan mengapa saat dia berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tidak ada warga yang memprotesnya.
“Habib Novel juga mengatakan sorenya 27 September itu banyak telepon dari Kepulauan Seribu menelepon beliau mengatakan saya menista menodai agama. Ini tertulis laporan tersebut atas kehendak umat Islam seluruh Indonesia. Lalu kita tanya, orang Kepulauan Seribu umat Islam Indonesia bukan? Iya, tapi kurang beriman katanya. Ini beda Islamnya,” kata Ahok.
Padahal, menurut Ahok, warga Kepulauan Seribu tampak menerima kedatangannya dengan baik-baik saat itu. Ahok pun sempat menyampaikan protes bahwa pidatonya berlangsung selama 1 jam 40 menit tetapi video yang dilaporkan ke polisi hanya 13 detik. (tat)

