Kubu Raya, reportasenews.com – Seorang pria berinisial N (52), warga Dusun Kumpai, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan meninggal dunia di Sungai Kapuas pada Rabu (5/2) dini hari. Korban melompat ke sungai saat polisi melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian jenis liong fu di Dusun Kumpai, Desa Sungai Ambangah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sebuah arena biliar di lokasi tersebut. Saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk perjudian.
“Petugas melakukan pengecekan ke TKP dan memang benar ada indikasi di lokasi tersebut digunakan untuk berjudi jenis liong fu,” kata Kapolres pada Kamis (6/2).
Di tengah proses penggerebekan, petugas melihat seorang pria berlari ke arah Sungai Kapuas. Tak lama berselang, kepolisian menerima informasi bahwa pria tersebut ditemukan meninggal dunia.
Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa korban tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang tengah ditindak oleh kepolisian. Posisi korban tidak berada di area perjudian yang sedang digerebek, dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kematiannya tidak disebabkan oleh kekerasan atau tindakan kesengajaan dari petugas.
“Dari hasil penyelidikan hingga saat ini, korban bukan bagian dari aktivitas perjudian. Saat itu diduga N sedang beraktivitas lain, yakni bermain biliar,” ujar Kapolres.
Kapolres Kubu Raya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan memohon maaf atas insiden yang terjadi. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Bidang Propam Polda Kalbar tengah melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, nanti perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun kepolisian. Warga diimbau untuk menjauhi aktivitas perjudian yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, sementara aparat diminta untuk terus mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai prosedur dalam melakukan penindakan hukum.(*)

