Jakarta, Reportasenews – Masyarakat harus lebih waspada terhadap lelang aset properti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta I tertanggal 11 September 2024, disebutkan bahwa lembaga ini akan melaksanakan lelang eksekusi terhadap aset berupa satu unit ruko di kawasan strategis Jakarta Barat. Namun, terdapat catatan penting yang harus menjadi perhatian publik: seluruh dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh penjual.

Lelang ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap debitur PT Bank Centris Internasional (BBO), berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) tertanggal 21 Mei 2024. Objek yang dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 8954 atas nama Andri Tejadharma, terletak di Jalan Kedoya Elok Utara, Jakarta Barat, dengan nilai limit sebesar Rp 4,45 miliar dan uang jaminan Rp 1,2 miliar.

Dalam dokumen resmi, terdapat pernyataan tegas bahwa, “Seluruh asli dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh penjual.” Artinya, peserta lelang harus memahami risiko hukum dan administratif yang dapat timbul akibat ketiadaan dokumen asli seperti sertifikat hak milik (SHM).

Ketidaktersediaan dokumen asli kepemilikan properti dapat menimbulkan persoalan serius bagi pemenang lelang, mulai dari sulitnya proses balik nama hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari. Dalam catatan lainnya, KPKNL menyatakan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya  dan seluruh risiko serta biaya yang timbul menjadi tanggung jawab peserta lelang.

“Peserta lelang dianggap mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang, termasuk jika terjadi gugatan hukum atau keberatan dari pihak lain setelah lelang dinyatakan sah,” tulis pengumuman itu.

Pengamat hukum properti menyarankan agar calon peserta lelang selalu memverifikasi keabsahan dokumen dan status hukum aset yang dilelang. Tanpa adanya dokumen asli, proses legalisasi kepemilikan dapat terhambat atau bahkan dibatalkan.

“Ini adalah contoh lelang eksekusi negara yang secara administratif sah, tapi tidak menjamin kenyamanan dan kepastian hukum bagi pembeli,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

KPKNL Jakarta I tetap melanjutkan lelang secara daring (e-auction) melalui portal resmi lelang.go.id yang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024. Masyarakat yang berminat diimbau untuk melakukan pengecekan secara cermat dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris sebelum mengikuti lelang aset semacam ini.

Proses lelang seperti ini adalah contoh tidak baik yang dipertontonkan aparat dan lembaga pemerintahan kepada masyarakat. KPKNL dalam melaksanakan tugasnya terkesan hanya mau menangnyaa sendiri dengan mengorbankan masyarakat sebagai calon pembeli, kecuali pembelinya adalah orang KPKNL sendiri untuk sekedar melegalkan administrasi.