Jakarta, Reportasenews – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti nama Adi Benny Cahyono terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam perkara jual beli tanah di Serpong, Tangerang Selatan.

Terkait pernyataan Uchok,  Adi Benny memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang sebenarnya dan utuh. Ia menyebut bahwa keterlibatannya adalah murni investasi properti yang dilakukan bersama istri dan rekannya, Tommy Tri Yunanto, sejak tahun 2014 – 2015.

“Saya ditawari teman saya untuk membeli tanah milik Andi Widya Susatyo. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di daerah Ciater Serpong pada 2015. Semuanya dilakukan secara sah dan resmi di hadapan notaris,” jelas Adi dalam klarifikasinya kepada media, Sabtu (26/7/2025).

Lahan tersubut kemudian digunakan untuk membangun proyek properti oleh PT Kurnia Putra Soegama (KPS). Namun ditahun 2022 setelah selesai pembangunan, pihak developer menerima surat pernyataan dari Andi Widya Susatyo yang menyebut tanah tersebut batal dijual. Padahal menurutnya sebelumnya baik-baik saja dan tidak pernah ada pembatalan.

“Dalam surat pembatalan tersebut tercantum tanda tangan istri saya. Padahal istri saya tidak pernah menandatangani surat pembatalan. Kami langsung melaporkan Andi ke Polres Tangsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah ditindak lanjuti dan status Andi Widya Susatyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur, dengan akta PPJB jual beli Lunas secara resmi dan dokumen yang sah. Adi justru menduga bahwa Andi memanfaatkan statusnya sebagai salah satu dari banyak ahli waris untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Andi berdalih bahwa ahli waris lainnya belum menerima pembayaran. Padahal istri saya dan pihak PT GAS hanya berperan sebagai pembeli dan kami sudah melakukan pembayaran. Kami sudah beritikad baik,” tuturnya.

Terkait dengan pernyataan dari Center for Budget Analysis (CBA) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana senilai Rp5,2 miliar yang disebut melibatkan dirinya, Adi Benny menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

“Jika diminta, saya akan hadir dan memberikan keterangan. Semua transaksi dan dokumen bisa dipertanggung jawabkan. Ini murni urusan perdata dan dugaan pemalsuan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik tanpa memahami konteks utuh dari kasus. Menanggapi pemberitaan yang menyebut namanya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN.Tng, Adi Benny tegas membantah.

“Itu tidak benar. Saya memastikan nama saya tidak ada dalam amar putusan tersebut. Jangan asal mencatut nama,” tegasnya.

Adi Benny juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional dalam kasus ini.

“Terkait kasus ini saya mendukung proses hukum yang transparan, dan saya siap jika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.(rn)