Situbondo,reportasenews.com – Diduga hanya gara-gara hal sepele, Yudik (38), asal Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo melakukan penganiayaan terhadap korban Yuliatin (43), yang tak lain istrinya.
Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menginjak-injak punggung korban. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Sebab, akibat dianiaya oleh terlapor Yudik, korban Yuliatin mengalami luka di punggungnya. Selain itu, korban Yuliatin juga mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangannya .
Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan pasangan suami istri itu, berawal terjadinya pertengkaran antar keduanya di rumahnya, hingga akhirnya terlapor memukul korban dengan menggunakan sarung. Akibatnya korban langsung terjatuh di dalam rumahnya.
Ironisnya, setelah korban terjatuh di lokasi kejadian, terlapor langsung meenginjak-injak punggung korban, sehingga mengakibatkan punggung korban terluka. Selain itu, tangan dan kaki korban juga mengalami luka-luka. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terlapor Yudi yang berprofesi sebagai nelayan.”Untuk mendalami kasus KDRT tersebut, penyisik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Ali Nuri.(fat)

