Situbondo,reportasenews.com – Untuk memberikan perlindungn terhadap para Tenaga Kerja Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Situbondo, Selasa (20/3) melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Situbondo. Itu dilakukan untuk mengantisipasi pemberangkatan TKI ilegal dari Situbondo.
Kegiatan sosialisasi perlindungan terhadap TKI yang bekerja diluar Negeri, yang dilaksanakan di lantai II Kantor Pemkab Situbondo itu, dibuka langsung oleh Wabup Yoyok Mulyadi, dengan narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan dari BNP2TKI, Imigrasi Jember dan Disnakertrans Provinsi Jatim, dan Polres Situbondo.
Wabup Yoyok Mulyadi dalam arahannya sangat mengapresiasi kepada Kepala Disnakertran Kabupaten Situbondo, yang menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan terhadap TKI diluar Negeri.”Saya berharap Disnakertran rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan terhadap TKI. Sebab, jika TKI Situbondo bermasalah di tempat kerjanya, bukan hanya Negara yang dibuat susah, tapi kita juga akan dibuat susah,”kata Wabup Yoyok Mulyadi, Selasa (20/3).
Pada kesempatan tersebut, Wabup Yoyok Mulyadi juga berharap kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, untuk tidak mengeluarkan rekomendasi, jika warganya diketahui akan berangkat menjadi TKI ilegal.”Untuk mengantisipasi pemberangkatan TKI ilegal, para Kades harus selektif mengeluarkan surat rekomendasi terhadap warganya yang akan berangkat bekerja sebagai TKI diluar negeri,”imbau Yoyok Mulyadi.
Sementara itu, Ahmad Junaidi Kepala Disnakertran Kabupaten Situbondo mengatakan, jika latar belakang dilaksanakan sosialisasi perlindungan terhadap TKI diluar Negeri itu, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan majikannya.”Sehingga dengan latar belakang tersebut, kami menggelar sosialisasi perindungan terhadap para TKI,”kata Ahmad Junaidi.
Menurutnya, karena kepala desa (Kades) merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya TKI ilegal, pihaknya meminta kepada para Kades untuk memberikan wawasan kepada warganya.”Untuk mencegah terjadinya pemberangkatan TKI ilegal,”pinta Ahmad Junaidi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pengganti Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa peran kepala desa sangat menentukan dalam berangkat atau tidaknya seorang TKI di tingkat desa.
Pencegahan selanjutnya setelah tingkat desa adalah Disnakertrans yang akan melaksanakan pendataan atau data jadi dari desa. Karena itu peran desa dalam mencegah pengiriman TKI ilegal itu sangat besar.
“Kalau dulu, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) langsung berhubungan dengan desa dan desa ke pencari kerja, namun sekarang PPTKIS tidak lagi bisa seperti itu, tetapi melalui Dianakertrans dan Disnakertrans menerima data dari desa,” katanya.
Junaidi bersyukur dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena secara substantif undang-undang tersebut memiliki banyak kemajuan dibandingkan sebelumnya karena dalam beberapa aspek salah satu di antaranya adalah aspek lingkungan yang telah mengadopsi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
“Kalau jumlah pekerja migran indonesia (PMI) legal atau resmi yang terdata di kami sekitar 40 orang, sedangkan yang ilegal diperkirakan banyak sekali dan kami masih menunggu data dari desa-desa,” pungkasnya.(fat)

