Jakarta, Reportasenews – Penyelesaian sengkarut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kunjung tuntas hingga 27 tahun lamanya. Dalam kurun waktu tersebut dari lima presiden terpilih belum satupun ada yang mampu menyelesaikan skandal bernilai ratusan triliun rupiah.
Bank Indonesia adalah salah satu kunci utama yang dapat membatu penyelesaian kasus BLBI. Sayangnya banyak dokumen penting BLBI yang hilang atau sengaja disembunyikan. Mantan Jaksa Agung, Hendarman pernah mengeluhkan tidak adanya dokumen asli BLBI yang diterima kejaksaan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seharusnya dokumen itu ada di Bank Indonesia, kata Hendarman.
Kesembronoan pihak-pihak yang selama ini berurusan dan bertanggung jawab dengan dokumen BLBI, seperti Bank Indonesia, BPPN, Kementerian Keuangan menjadi penyebab kenapa kasus BLBI ini tak kunjung tuntas. Pengusutan bisa dimulai dari BI dan Kemenkeu karena semua alur pengiriman dan penyerahan dokumen harusnya jelas.
Dokumen BLBI adalah dokumen penting yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara. Instansi terkait tidak bisa begitu saja mengatakan dokumen asli BLBI hilang.
Contoh kasus yang sangat gamblang adalah kasus Bank Centris Internasional. Bank Indonesia menuduh Bank Centris berhutang, tapi anehnya BI tidak bisa memberikan laporan rekening koran Bank Centis untuk membuktikan apakah benar Bank Centris menerima pencairan uang dari BI atau tidak.
“Sejak Bank Centris dibekukan pada 4 April 1998 kami tidak pernah tau lagi laporan rekening koran BCI no 523.551.0016 sampai hari ini pun setelah 27 tahun berselang tidak juga diberikan. Ini ada apa padahal sudah tiga kali kami menyurati BI karena itu adalah hak kami sebagai nasabah”, ujar Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris.
Sementara itu Bank Indonesia melaui suratnya yang ditandatangi oleh Direktur Eksekutif kepala Departemen Hukum, Imam Subarkah beralasan sesuai dengan Persetujuan Bersama antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia pada tanggal 6 Februari 1999, hak tagih Bank Centris telah beralih dari Bank Indonesia kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jawaban BI sama sekali tidak ada kaitannya dengan permohonan terkait laporan rekening koran Bank Centris. Sementara Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) terus melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma tanpa ada bukti apakan benar Bank Centris menerima pembayaran dari BI atas perjanjian jual beli promes nasabah dengan jaminan abtara BI dan Bank Centris.
“Persetujuan antara Bank Indonesia dengan kemenkeu tidak ada hubungannya dengen rekening koran PT. Bank Centris Internasional. Sebagai nasabah Bank Indonesia, PT. Bank Centris Internasional berhak meminta semua dokumen yang berkaitan dengan PT. Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan Bank Indonesia berkewajiban memenuhi permintaan kami tersebut guna kepentingan hukum kami terhadap KPKNL Jakarta 1”, lanjut Andri Tedjadharma.
Selain tanpa dokumen yang valid, KPKNL dan Satgas BLBI juga menggunakan Salinan Putusan MA yang diduga palsu sebagai dasar untuk menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris.
“Salinan putusan MA yang digunakan sebagai dasar penyitaan sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia. Selain tidak wajar karena putusan itu baru keluar setelah 20 tahun, juga banyak sekali kejanggalan, salah satunya UU pemekaran kabupaten Bengkayang yang digunakan majelis hakin sebagai pertimbangan dalam putusan. Apalagi MA melalui surat resminya menyatakan permohonan kasasi tidak terdaftar. Karena itu Salinan putusan tersebut patut diduga palsu”, tegas Andri
Sebelumnya Andri Tedjadharma pernah bertemu Mahfud MD di ruang Bima saat masih aktif menjabat Menkopolhukam. Ia memaparkan kasus Bank Centris termasuk Salinan putusan MA yang tidak terdaftar di MA. Kala itu Mahfud menyarankan gugat saja. Lantas bagaimana tanggung jawab Mahfud MD sebagai menkopolhukan kala itu yang memprakarsai terbentuknya Satgas BLBI bila kerjanya melanggar hukum ?.(dik)

