Situbondo,reportasenews.com – Tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Surya Angga Dipa (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Ia adalah Kusnadi alias Dirun (35), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar,  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,  Senin (6/1/2020).

Residivis  kambuhan yang diketahui sudah lima kali keluar masuk  penjara  ini ditangkap di rumahnya. Selain itu,  tim opsnal Polres  Situbondo  juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor  Honda Supra milik korban Surya Angga Dipa.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang penadah hasil curian dari tersangka Kusnadi. Mereka adalah,  Niwan (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Muhlis (37), Ahmad Hidayat  (47), keduanya warga Wongsorejo, Banyuwangi. Sedangkan satu pelaku bernama Sarawi (35), warga Wongsorejo, Banyuwangi ditetapkan sebagai DPO.

Ironisnya, saat hendak digelandang ke Mapolres Situbondo,  residivis kambuhan kasus  Curanmor tersebut berusaha kabur, sehingga tim unit opsnal Polres Situbondo  langsung melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka  Kusnadi tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas  tersebut.

Khawatir tersangka kabur, petugas langsung melumpuhkan kaki kiri tersangka dengan menggunakan timah panas, sehingga tersangka  Kusnadi langsung  tersungkur dilokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka  langsung  digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya  sempat mendapat perawatan dari petugas R U   dr Abdoer Rahem  Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, terungkapnya  residivis kambuhan sebagai pencuri sepeda motor milik korban Surya Angga Dipa itu, berawal dengan ditemukanya barang bukti Honda Supra di salah seorang penadah, sehingga berdasarkan pengakuan dari   tiga orang penadah,  yang berhasil diamankan, petugas langsung menangkap tersangka Kusnadi di rumahnya.

“Namun, saat akan  digelandang ke Mapolres Situbondo tersangka berusaha kabur, sehingga petugas langsung menembak kiri tersangka Kusnadi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSU Situbondo. Selain itu, satu tersangka berinisial SR  dinyatakan sebagai DPO,”kata Iptu Ali Nuri.(fat)