BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi dapur SPPG. (Foto: Indonesia.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan kembali operasional 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai Selasa (10/3/2026). Langkah pengaktifan kembali ini tertuang dalam surat BGN Nomor 849/D.TWS/03/2026.
Meski sebagian besar sudah diizinkan beroperasi, BGN tetap memberikan sanksi tegas berupa penghentian insentif bagi puluhan satuan lainnya yang hingga kini masih membandel terkait aturan sanitasi.
Sebelumnya, ratusan unit pelayanan tersebut sempat dipaksa berhenti beroperasi karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Berdasarkan dokumen yang diterima pada Kamis (12/3/2026), pihak BGN memberikan toleransi operasional kepada 169 unit yang telah menunjukkan bukti keseriusan dalam mengurus perizinan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, SPPG terlampir di Provinsi Sumatera Utara telah dinyatakan layak untuk beroperasi kembali. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya salah satu persyaratan utama, yaitu Yayasan/Mitra sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Koordinator BGN Regional Sumut Agung Kurniawan mengatakan meski ada ratusan unit yang kembali dibuka, masih terdapat 83 SPPG lainnya yang tetap dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
Agung mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi finansial bagi unit yang melanggar prosedur kesehatan dan lingkungan.
“Kalau sisanya yang belum dicabut akan kita tunggu sampai selesai SLHS-nya. Pokoknya, jika SPPG tidak ada SLHS akan kita berhentikan. SPPG yang kita hentikan sementara juga tidak akan kita bayarkan insentifnya,” kata Agung Kurniawan.
Ketegasan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis 2026.
Menurut Agung, beberapa unit kedapatan sudah beroperasi lebih dari 30 hari, tetapi tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran SLHS dan pembangunan IPAL.
“Untuk waktunya masih tentatif, sampai mereka memenuhi syaratnya,” kata Agung mengenai durasi sanksi bagi unit yang tersisa.
Pihak BGN meminta seluruh mitra segera mengirimkan bukti pendaftaran SLHS dan bukti fisik pembangunan IPAL ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan sebagai syarat mutlak pencabutan sanksi. Tanpa dokumen tersebut, layanan pemenuhan gizi di wilayah tersebut dipastikan tetap lumpuh.
Daftar Lokasi SPPG di Sumut yang Sempat Dihentikan Sementara
Data di bawah ini mencakup total sebaran 252 lokasi awal yang terdampak kebijakan penghentian operasional sebelum 169 di antaranya dinyatakan layak beroperasi kembali:
Asahan 18 SPPG, Batu Bara 5 SPPG, Dairi 11 SPPG, Deli Serdang 56 SPPG, Humbang Hasundutan 5 SPPG, Karo 8 SPPG, Kota Binjai 1 SPPG, Kota Gunungsitoli 2 SPPG, Kota Medan 31 SPPG, Kota Padangsidimpuan 1 SPPG, Kota Pematangsiantar 4 SPPG, dan Kota Tebing Tinggi 9 SPPG.
Kemudian Labuhanbatu 5 SPPG, Labuhanbatu Selatan 4 SPPG, Labuhanbatu Utara 3 SPPG, Langkat 20 SPPG, Mandailing Natal (Madina) 6 SPPG, Nias 1 SPPG, Nias Barat 6 SPPG, Nias Selatan 2 SPPG, Nias Utara 1 SPPG, Padanglawas 4 SPPG, Samosir 4 SPPG, Serdang Bedagai 14 SPPG, Simalungun 3 SPPG, Tapanuli Selatan 5 SPPG, Tapanuli Tengah 8 SPPG, Tapanuli Utara 6 SPPG, serta Toba 9 SPPG. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar