Pontianak, reportasenews.com – Cagar Alam Mandor dengan segala potensi dan keanekaragaman hayati di dalamnya selama mengalami degradsi yang sangat signifikan, sehingga hampir separuh dari total areal kawasan Cagar Alam Mandor seluas 3.080 hektar alami kerusakan terutama akibat kegiatan tambang emas ilegal dan pembalakan liar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan kerusakan Cagar Alam Mandor menjadi kerugian seluruh masyarakat Kalimantan Barat dan Indonesia secara umum. Kawasan Cagar Alam Mandor memiliki fungsi khusus, selain penyeimbang ekologi, dan terbentuknya ekosistem hutan yang lestari, juga dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan teknologi bagi siapapun, termasuk para peneliti dari luar negeri.
“Sayangnya kehilangan spesies alami kawasan ini tak mudah dikembalikan, paling tidak upaya terakhir adalah harus mampu mencegah kerusakan yang lebih luas dan parah lagi,” kata Sadtata Noor dalam diskusi singkat bersama para jurnalis di Kantor BKSDA Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2020).
Untuk itu, kata Sadtata, tugas dan tanggungjawab ini mengembalikan atau merestorasi kawasan Cagar Alam Mandor seperti dulu dengan konsep kelestarian berkesinambungan dengan melihat potensinya, menjadi tanggung jawab bersama.
“BKSDA Kalbar sebagai pemangku kawasan Cagar Alam Mandor telah berupaya menangani kasus-kasus penambangan emas tanpa izin (PETI). Upaya penertiban ini telah dilakukan beberapa kali, tapi tujuannya bukan untuk menangkap atau memenjarakan orang atau pelaku penambang, tetapi bagaimana membentuk pola pikir dan cara pikir mereka, kita harus bersama tanggung jawab pemulihan eksosistemnya,” ungkapnya.
Sadtata menegaskan saat ini Cagar Alam Mandor sedang membutuhkan perhatian serius dari semua elemen masyarakat Kalimantan Barat. Kerusakan yang terjadi saat ini memerlukan tindakan spesifik untuk memulihkan.
“Kegiatan penertiban saat ini terhadap penambang emas hanya bertujuan membersihkan Cagar Alam Mandor dari PETI,” ujarnya.
Sadtata menambahkan, pasca operasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar saat ini telah menyusun grand desain pasca operasi penertiban tambang emas ilegal. Grand desain ini mencakup tiga tahap, yaitu pemulihan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Penanganan ini merupakan rangkaian kegiatan dengan mekanisme alami di beberapa titik, pembangunan plot demonstrasi pemulihan ekosistem kawasan, mengintensifkan pembinaan habitat pada bagian yang belum terdegradasi serta restorasi pada areal bekas galian penambangan emas ilegal.(das)

