Situbondo,reportasenews.com – Desak Kepala Desa (Kades) terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilantik, Rabu (31/1) puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selain mendesak agar Taufik selaku Kades Sletreng terpilih dalam PAW dilantik, mereka juga mengadu kepada Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, terkait keputusan Bupati Dadang Wigiarto yang menunda pelantikan Kades terpilih, dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya berharap kepada Dewan, khususnya Komisi I untuk mengklarifikasi kepada Bupati, terkait alasan penundaan pelantikan, karena terus terang, jika tidak segera dilantik kondusifitas masyarakat seletreng terancam,” kata perwakilan warga Desa Seletreng, Sahamo Efendi, di ruang Komisi I, Rabu (31/1).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pilkades PAW, Rusdi juga mengatakan, bahwa panitia telah melakukan tahapan demi tahapan Pilkades PAW sesuai dengan prosedur, sehingga alasan Bupati menunda pelantikan tidak berdasar, apalagi jika merujuk kepada Perbup pasal 39 poin 7 yang menyatakan kewajiban Bupati untuk melantik kades terpilih, meskipun masih terjadi proses hukum berkaitan dengan adanya keberatan terhadap penetapan hasil pilkades.
“Diakui memang ada masalah saat pelaksanaan Pilkades PAW. Sebab, dari tiga orang calon yang sudah kami tetapkan, dua orang diantaranya mengundurkan diri, namun pemilihan tetap kami langsungkan sesuai dengan prosedur,”ujar Rusdi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto, saat menemui warga berjanji, akan memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengklarifikasi terkait penundaan pelantikan.
“Bahkan, untuk menindaklnjuti tuntutan warga, besok akan kita panggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal penundaan pelantikan Kades terpilih Desa Sletreng,” kata Narwiyoto.
Menurutnya, jika merujuk kepada Perbup 39 poin 7 seharusnya pemerintah melantik kepala desa hasil Pilkades PAW, namun dirinya tidak berani menyimpulkan karena masih belum memperoleh klarifikasi dari pemerintah daerah.
“Jika merujuk pada Perbup nomor 39, semestinya Bupati tidak boleh menunda pelantikan, tapi kita tunggu hasil klarifikasi besok,” pungkasnya.(fat)
Situbondo,reportasenews.com – Desak Kepala Desa (Kades) terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilantik, Rabu (31/1) puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selain mendesak agar Taufik selaku Kades Sletreng terpilih dalam PAW dilantik, mereka juga mengadu kepada Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, terkait keputusan Bupati Dadang Wigiarto yang menunda pelantikan Kades terpilih, dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya berharap kepada Dewan, khususnya Komisi I untuk mengklarifikasi kepada Bupati, terkait alasan penundaan pelantikan, karena terus terang, jika tidak segera dilantik kondusifitas masyarakat seletreng terancam,” kata perwakilan warga Desa Seletreng, Sahamo Efendi, di ruang Komisi I, Rabu (31/1).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pilkades PAW, Rusdi juga mengatakan, bahwa panitia telah melakukan tahapan demi tahapan Pilkades PAW sesuai dengan prosedur, sehingga alasan Bupati menunda pelantikan tidak berdasar, apalagi jika merujuk kepada Perbup pasal 39 poin 7 yang menyatakan kewajiban Bupati untuk melantik kades terpilih, meskipun masih terjadi proses hukum berkaitan dengan adanya keberatan terhadap penetapan hasil pilkades.
“Diakui memang ada masalah saat pelaksanaan Pilkades PAW. Sebab, dari tiga orang calon yang sudah kami tetapkan, dua orang diantaranya mengundurkan diri, namun pemilihan tetap kami langsungkan sesuai dengan prosedur,”ujar Rusdi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto, saat menemui warga berjanji, akan memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengklarifikasi terkait penundaan pelantikan.
“Bahkan, untuk menindaklnjuti tuntutan warga, besok akan kita panggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal penundaan pelantikan Kades terpilih Desa Sletreng,” kata Narwiyoto.
Menurutnya, jika merujuk kepada Perbup 39 poin 7 seharusnya pemerintah melantik kepala desa hasil Pilkades PAW, namun dirinya tidak berani menyimpulkan karena masih belum memperoleh klarifikasi dari pemerintah daerah.
“Jika merujuk pada Perbup nomor 39, semestinya Bupati tidak boleh menunda pelantikan, tapi kita tunggu hasil klarifikasi besok,” pungkasnya.(fat)

