Situbondo,reportasenews.com – Berdalih karena tergiur dengan kemolekan tubuh keponakannya, seorang pemuda bernama Eri Efendi (20), warga Dusun Pacalan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, tega menyetubuhi keponakannya yang berinisial ID (13).
Ironisnya, dalam melakukan perkosaan terhadap bocah kelas satu SMP tersebut, sebelumnya pelaku mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut korban dengan sapu tangan. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada siapapun kasus perkosaan yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo. Hingga berita ditulis, terlapor Eri Efendi masih diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Terungkapnya kasus perkosaan yang dilakukan Pepen terhadap korban ID itu, berawal dari pengakuan korban kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban menceriterakan kepada Enik (41), mantan suaminya yang tinggal di Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Mendapat laporan anaknya diperkosa oleh pamannya sendiri, Enik langsung membawa pulang ID ke rumahnya. Bahkan, setelah diinterogasi ID mengaku dengan terus terang telah diperkosa oleh Pepen sebanyak empat kali di rumah neneknya. Pada saat situasi rumah dalam kondisi sepi.
”Berdasarkan pengakuan anak saya, pertama kali Pepen melakukan pemerkosaan pada 16 April 2018 lalu sekitar pukul 06.00 IB. Pada saat ID hendak ganti baju untuk sekolah, tiba-tiba Pepen masuk ke rumah dan langsung mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut anak saya dengan sapu tangan,”ujar Enik, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Selasa (16/10/2018).
Namun, setelah menyalurkan nafsu bejatnya, terlapor justru mengancam akan membunuh ID, jika korban menceritakan perkosaan yang dialaminya kepada siapapun. Bahkan, terlapor melakukan perkosaan sebanyak empat kali kepada korban ID di tempat yang sama.
”Oleh karena itu, saya berharap polisi menghukum berat terlapor, karena perbuatan terlapor sangat bejat, masak keponakannya sendiri diperkosa. Ini kan namanya keterlaluan,”kata Enik.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus perkosaan anak dibawa umur, dengan terlapor Eri Efendi asal Dusun Pacalan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76 D Jounto pasal 81 ayat (1) sub pasal 76E Jounto pasal 82 UU RI. No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,”katanya.
Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung mengamankan terlapor Eri Efendi. Bahkan, hingga berita ditulis terlapor Pepen masih diperiksa oleh PPA Polres Situbondo.(fat)

