Jambi, reportasenews.com – Dua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ atau mantan presiden kampus Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum.
“Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu,” kata Reza, dikutip dari tribunjambi.com.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum tersebut viral.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
“Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik,” bebernya.
Reza menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.
“Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan kedua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan,” ujarnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
“Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model,” tutupnya. (*)

