Depok,reportasenews.com  – Dua terdakwa jaringan narkotika internasional dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selama 16 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Dua terdakwa itu yakni, M Rendy Yuliana alias Jonathan Lie alias Ayung Batu (40) dan Sung Bui Lim alias Tjap Bui Lim alias Ferry alias Alim alias Limpak Ad Sun Sun Kim (38) dinyatakan bersalah oleh JPU sesuai dakwaan kesatu.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Sri Wiyanti dalam pembacaan tuntutan di Ruang III PN Depok, Selasa (31/7/2018).
Kejadian itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika dari Lapas Pemuda Tangerang yang dikendalikan Sung Bui Lim berupa komunikasi dengan M Rendy Yuliana untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Kemudian pada 23 November 2017 melalui media sosial WhatsApp, Sung Bui Lim menghubungi M Rendy Yuliana agar berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat untuk mengambil dan dananya akan diganti jika sabu sudah berhasil dijual.

Lalu pada 25 Nopember 2017 M Rendy Yuliana tiba di Pontianak kemudian diarahkan untuk berangkat ke Pemangkat menggunakan travel. Sesampainya, Sung Bui Lim memberikan nomor WhatsApp orang yang akan menyerahkan shabu lalu terjadi komunikasi.

Dari hasil komunikasinya, M Rendy Yuliana disuruh mengambil bungkusan di tong bekas dekat Masjid. Sesudah diambil lalu M Rendy Yuliana langsung menuju Singkawang, Malaysia.

Kemudian M Rendy Yuliana pada 26 Nopember 2017 berangkat dari Singkawang menuju Pontianak lalu melanjutkan perjalanannya ke Surabaya dengan menggunakan kapal laut.

Setiba di Surabaya pada 27 Nopember 2017 kemudian melanjutkan perjalanan lagi menuju Jakarta menggunakan kereta api dan tiba di Stasiun Jatinegara pada 28 Nopember 2017 sekira pukul 03.00 wib.

Akan tetapi, gerak-geriknya sudah diketahui sehingga saat M Rendy Yuliana keluar dari Stasiun Jatinegara langsung diikuti oleh anggota kepolisian yang menyamar. Saat tiba di gang rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Cipayung di depan Gang Belimbing, Kota Depok, sekira pukul 04.15 wib, terdakwa M Rendy Yuliana ditangkap.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kardus yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus narkotika jenis shabu. M Rendy Yuliana mengaku, shabu tersebut akan dibawa ke Hotel Banggawala di Kramat Jati untuk diserahkan kepada Saudara Cemong.

“Menyatakan terdakwa M Rendy Yuliana dan Sung Bui Lim terbukti bersalah baik sebagai melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Menyatakan barang bukti shabu yang beratnya 2,5 kg atau 2.547 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya. (jan/ltf)