Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memperoleh tambahan pendapatan, dua orang petani asal Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yakni Khofi (33) dan Fathor (28), keduanya nekat nyambi jualan Narkoba jenis Sabu-sabu, Jumat (5/2/2021).
Akibat perbuatannya, dua orang petani berhasil diringkus oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, keduanya diringkus di tempat yang berbeda. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 4 paket Sabu-sabu dengan berat total 4 gram, bong, timbangan, dan satu unit sepeda motor.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskoba Polres Situbondo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi mengatakan, pertama kali yang berhasil ditangkap oleh petugas Satreskoba tersangka Khofi, dia ditangkap di jalan Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
”Dia ditangkap saat hendak mengantarkan satu paket sabu kepada salah seorang pembeli, namun dalam perjalanan dia ditangkap oleh petugas yang telah mengintainya,”ujar Kompol Zein Mawardi, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, karena tersangka Khofi mengaku barangnya diperoleh dari tersangka Fathor, sehingga petugas langsung menangkap tersangka Fathor di rumahnya di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
“Nah, dari rumah pria yang akrab dipanggil Oong ini, petugas berhasil mengamankan empat paket Sabu-sabu, dengan berat total 3 gram, bong, serta barang bukti timbangan elekrik,”bebernya.
Lebih jauh Kompol Zein menambahkan, untuk pengembangan kasusnya, kedua pria yang mengaku berprofesi sebagai petani, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
”Namun, jika keduanya terbukti, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (fat)

