Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar antar kota. Ia adalah Yunus Hidayat (48), asal Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).
Pria paruhbaya ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Selain itu, di rumah kontrakannya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak sembilan paket Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan total seberat 19,1 gram, dan sejumlah alat untuk menghisap Sabu-sabu.
Bahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas yang dipimpin langsung AKP Aryo Pandanaran juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp. 10,6 juta lebih, uang tunai tujuh dollar Singapura, sebanyak 20 dollar Hongkong, satu dollar Amerika serikat, dan uang tunai lima Euro.
Selanjutnya, untuk didata dan pengembangan kasusnya, tersangka Yunus Hidayat dan sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Stubondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Yunus Hidayat langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, terungkapnya Yunus Hidayat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu itu berdasarkan informasi warga sekitar, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
”Bahkan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap Yunus Hidayat di rumah kontrakannya. Namun, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Yunus Hidayat masih diperiksa oleh penyidik. Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

