Batang, reportasenews.com – Enggan jual sawah produktif yang biasa menjadi mata pencaharian, warga terdampak PLTU Desa Ponowareng melakukan perlawanan kepada pihak PLN dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batang.
Delapan warga penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Yakub Adi Krisanto, SH, MH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batang guna mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi lahan dari pihak PLN, yang sebelumnya dimohonkan di PN Batang.
Sidang eksekusi yang seharusnya digelar pada Senin (16/10) siang, sempat tidak dihadiri oleh pihak termohon, karena sebelumnya belum ada koordinasi antara pihak termohon atau warga, dengan kuasa hukumnya.
“Sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan termohon eksekusi ini untuk mempertahankan hak-haknya. Setelah menemukan formulasi perlawanan, kita baru mengajukan gugatan perlawanan,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Yakub Adi Krisanto, SH, MH, yang didampingi Eko Yustitianto Kurniawan, SH dan Ahmad Fauzi SH.
Adapun warga pemilik lahan yang memberikan kuasa hukum diantaranya Wayudi, Karmini, Rohmat, Duminah, Ruyati, Mugiyah, Sujo dan Taryono.
Hingga kini pembangunan pembangkit listrik tenaga Uap (PLTU) terbesar se-Asia Tenggara masih terkendala pembebasan lahan, sekarang masih ada sekitar 72 bidang tanah atau 26 hektar tanah yang belum terbebaskan.(riz)