Situbondo,reportasenews.com – Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, melarikan diri dari rumahnya, usai menilep uang dana desa (DD) tahun 2018 lalu, dengan nominal sekitar Rp345 juta.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogi kripsiansyah mengatakan, usai mencairkan uang DD tahap dua tahun 2018 lalu, dengan nominal sebesar Rp345 juta, untuk pembangunan fisik seperti pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan pembuatan jalan rabat.
“Namun, Mulyadi selaku Kepala Desa (Kades) Kalianget, tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp345 juta, Diduga kuat, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga proyek fisiknya tidak dikerjakan,”ujar Yogie Kripsiansyah, Kamis (13/6/2019),
Menurutnya, karena setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp345 juta, Mulyadi tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan, Mulyadi diketahui menghilang dari rumahnya, sejak awal Januari 2019 lalu, sehingga pihaknya menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan DD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Kalau menghilangnya itu kapan saya tidak tahu. Yang jelas Kades Kalianget itu tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangannya pada pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp345 juta,”imbuhnya.
Yoigie menambahkan, setelah kasus penyalahgunaan uang DD tahap dua tahun 2018 lalu, Mulyadi selaku Kades tidak pernah ngantor, dan terkesan tidak ada itikad baik, sehingga pihaknya memberikan sanksi berat, yakni pemberhentian sementara.”Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Makanya, kami hanya menunggu eksekusi dari kejaksaan untuk menangkapnya,”pungkasnya.(fat)

