Gresik, reportasenews.com – Sambil menunggu turunnya Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Gresik sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk mendukung keputusan tersebut. Langkah-langkah tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat rapat bersama Forkopimda lengkap yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4).
Terkait dengan pemberlakuan PSBB ini, Bupati Gresik menyatakan bahwa Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19 ini dengan anggaran sekitar Rp. 220 miliar.
“Jumlah ini akan dialokasikan kepada gakin, gakin baru dan Keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19 ini,” tandas Sambari.
Pernyataan Bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran.
“Jadi tidak hanya gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak Covid ini,” pintanya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo yang juga memberikan paparan pada rapat tersebut mengatakan, PSBB juga akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan transportasi.
“Untuk ojok online (Ojol) misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.
“Kalau selama ini mereka tidak taat maka tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut,” Tegas Dandim. (dik)

