Pontianak, reportasenews.com – Kota Pontianak berstatus zona merah, dalam kerawanan penyebaran kasus Covid-19.
Dengan itu dalam rangka memutus mata rantai dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, beberapa tempat keramaian pun dilakukan penutupan, atau dengan kata lain pengetatan, seperti taman kota hingga Waterfrontcity Kapuas ditutup, hanya boleh dibuka untuk umum hingga pukul 20.00 WIB.
Masuknya kota Pontianak sebagai zona merah Covid 19, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, langsung mengelar rapat evaluasi penanganan Covid 19 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, yang dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan dan Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Nur Rahmad serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Rabu (4/11/2020).
Gubernur Sutarmidji menegaskan akan membentuk satgas Covid 19 di tingkat desa, RW/RT sebagai garda terdepan, selain tenaga kesehatan yang telah ada, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid 19.
Satgas Covid 19 di tingkat desa, RW dan RT ini nantinya akan disusun bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga aparat TNI/Polri dan secepatnya sebelum 2021 sudah tuntas. Satgas ini akan bekerja memberikan sosialiasi, edukasi, dan mitigasi pencegahan Covid 19.
“Satgas di tingkat desa, RW atau RT ini nantinya bertugas membantu memberikan edukasi bagi penerapan protokol kesehatan Covid 19, bahkan bisa juga nanti untuk diberi peran lain bagi penuntasan masalah kesehatan seperti stunting,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji menilai satgas RT ini lebih cepat dalam penanganan karena RT lebih tahu dengan mendeteksi warganya yang terpapar Covid 19 sehingga cepat teratasi.
Sementara Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Nur Rahmad mengatakan satgas RT anggotanya adalah masyarakat yang telah dibekali pengetahuan dan keahlian dalam penanganan cepat Covid 19 termasuk sebagai tenaga sosialisasi, edukasi dan mitigasi.
“Mereka ditunjuk dari masyarakat atau relawan, bagian dari satgas desa, dibawahnya adalah RW/RT sehingga dibangun semangat secara kolektif dalam pencegahan penularan Covid 19, baik secara individu maupun hingga ke keluarga dan lingkungan masyarakat,” ujar Panglima.
Terkait Zona Merah Covid 19 kota Pontianak, Sutarmidji meminta Wali Kota Pontianak kembali melakukan tindakan preventif dengan tegas sesuai peraturan Wali kota Nomor 58 tahun 2020 tentang Penegakan disiplin Covid 19, termasuk membatasi pusat kerumunan yang berpotensi memicu terjadinya klaster penularan Covid 19, mengingat kota Pontianak sangat tinggi mobilitas masyarakatnya.
Langkah selama ini dinilai telah kembali longgar sehingga banyak tempat yang ditemukan masih kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19 seperti tempat cuci tangan dimana sumber airnya sering kering, dan bahkan terkesan dibiarkan seperti hanya pajangan.
“Paling penting adalah mengubah perilaku masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru, menerapkan 3 M protokol kesehatan Covid 19, seperti yang telah diatur dalam Pergub Nomor 110 tahun 2020, yang dijabarkan dalam peraturan walikota atau pun dalam peraturan Bupati, hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Sutarmidji menegaskan Wali Kota Pontianak harus lebih tegas dalam menerapkan peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2020.
“Kembali ke ketua satgas Covid 19 kota Pontianak, yang punya wilayah adalah Wali Kota Pontianak, pemerintah provinsi hanya memback up. Kewenangan adalah Walikota dengan satpol PP nya, karena satpol PP provinsi tidak bisa mengintervensi wilayah itu. Ayo kita sinergi semuanya harus secepatnya mengubah zona merah menjadi orange, kuning atau hijau. Mari bersama melawan Covid 19, jangan lagi yang ada tak percaya Covid 19, semuanya harus waspada dan terapkan gaya hidup sehat,” pungkasnya. (das)

