Depok,reportasenews.com – Setelah dituntut selama 14 tahun penjara, akhirnya terdakwa guru cabul atas nama Waliarahman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok selama 12 tahun penjara, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo, menyatakan terdakwa Waliarahman terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap 13 siswanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Waliarahman selama 12 tahun penjara,” kata Sri Rejeki dalam jalannya sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.
Atas hukuman tersebut, Sri Rejeki menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Riza Dona yang menggantikan Andi Andika, terdakwa maupun penasehat hukum apakah akan menerima putusan atau melakukan lainnya? Lalu, JPU menjawab pikir-pikir atas putusan itu.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menjawab akan melakukan upaya banding atas putusan itu.
Perlu diketahui, dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan seksual. Dimana seorang guru bahasa inggris bernama Walirahman yang juga merangkap sebagai pengajar ekstrakulikuler pramuka diduga melakukan kekerasan seksual puluhan siswanya di Cimanggis, Depok. Parahnya aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan jam belajar mengajar. (jan/ltf)

