Jakarta, Reportasenews – Menanggapi pemberitaan Reportasnews.com edisi 19 Juli 2025 dengan judul yang mencantumkan pernyataan bahwa transaksi jual-beli tanah antara Tommy Tri Yunanto dan Andy Widya Susatyo di kawasan Ciater, Tangerang Selatan telah “dibatalkan secara hukum oleh surat yang ditandatangani kesepakatan sendiri oleh Tommy”, pihak Tommy Tri Yunanto menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Klarifikasi dan Bantahan Atas Pernyataan “Dibatalkan Secara Hukum”
Saya, Tommy Tri Yunanto, selaku Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera (PT GAS), menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah ada dan melihat/mengetahui surat pembatalan jual-beli tanah yang ditandatangani oleh saya, apalagi disepakati sendiri sebagaimana disebutkan dalam isi pemberitaan tersebut.
Pernyataan bahwa transaksi tersebut dibatalkan secara hukum oleh surat perjanjian yg tidak jelas isinya yang saya tanda tangani sendiri, adalah tidak benar dan menyesatkan, serta bertentangan dengan fakta hukum dan bukti otentik yang sudah saya serahkan kepada pihak berwenang.
Faktanya, seluruh pembayaran atas tanah seluas 4.672 meter persegi tersebut telah diselesaikan secara sah dan lunas kepada saudara Andy Widya Susatyo, selaku kuasa dari para ahli waris. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap dan diperkuat oleh kwitansi bermeterai yang ditandatangani oleh Andy WS.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2015, saya bersama Shilviani Septiani (Komisaris PT GAS) dan Andy Widya Susatyo menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas di hadapan Notaris Lili Zahrotul Ullya. Hal ini membuktikan bahwa Tidak ada ruang hukum untuk Pembatalan Sepihak, apalagi surat yang diduga palsu dan dijadikan alat untuk merugikan/memanipulasi/seolah2 surat tersebut asli dan juga di perlihatkan di akhir pada waktu semua sudah menerima hak masing-masing mensrea (itikad) tersebut semakin kuat.
Akhir 2022, saya dan Shilviani dikejutkan oleh beredarnya surat yang diduga memuat pembatalan perjanjian tersebut. Setelah saya telusuri, saya menyatakan tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut dan telah melaporkan Andy Widya Susatyo ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Hasil forensik Mabes Polri telah menyatakan bahwa tanda tangan saya dan Shilviani non-identik dengan tanda tangan pada surat pembatalan tersebut.
Dalam putusan perdata No. 145/Pdt.G/2023/PN.Tng gugatan Andy Widya Susatyo telah ditolak oleh majelis hakim, yang sekaligus menegaskan Dalam Amar Putusan twrsebut bahwa pembayaran tanah tersebut SAH menurut hukum.
Saya menghormati kebebasan pers dan prinsip keberimbangan informasi. Namun, saya menyayangkan adanya penyataan yang menyebutkan seolah-olah saya menandatangani surat pembatalan sendiri yang secara tidak langsung telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun profesional, serta menyesatkan Opini Publik.
Untuk itu, saya meminta kepada redaksi Reportasnews.com agar:
1. Menayangkan hak jawab ini secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Mengklarifikasi atau meralat bagian pemberitaan yang tidak sesuai fakta hukum, khususnya frasa “dibatalkan secara hukum oleh surat yang ditandatangani sendiri oleh Tommy”;
3. Menyampaikan pemberitaan lebih berhati-hati ke depannya, agar tidak membentuk opini publik yang keliru dan tidak berdasarkan fakta.
Saya percaya bahwa media memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan. Namun, saya juga berharap bahwa hak-hak narasumber atau pihak yang diberitakan dapat dijaga secara adil, profesional, dan proporsional.
Jakarta, 26 Juli 2025
Hormat saya,
Tommy Tri Yunanto
(Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera)

