Amerika, reportasenews.com: Makin ramai perlawanan didalam negeri AS atas keputusan rasis Donald Trump melarang imigran dan wisatawan dari negara muslim memasuki AS. Kali ini perlawanan datang dari kubu hakim pengadilan di AS.

Hakim di Massachusetts, Virginia, dan negara bagian Washington, diikuti Hakim Ann Donnelly dari distrik Timur New York mengeluarkan putusan mereka atas situasi ‘larangan atas Muslim’ untuk berbagai derajat kepentingan.

Tiga hakim federal, bersama dengan seorang hakim distrik, telah mengeluarkan putusan yang melarang pemerintah untuk mendeportasi orang yang sengaja ditahan di bandara AS akibat dari buntut perintah eksekutif Presiden Donald Trump membatasi masuk ke wisatawan dari tujuh negara yang mayoritas muslim.

Direktur hukum dari American Civil Liberties Union (ACLU) dari Massachusetts, Matthew Segal, mengatakan keputusan para hakim itu sebagai “kemenangan besar untuk keadilan.”

“Kami mengatakan ke Presiden Trump kita akan melihat menyeret dia di pengadilan jika ia memerintahkan larangan yang sangat tidak konstitusional ini pada umat Islam, “kata Segal dalam sebuah pernyataan. (HSG)