Situbondo,reportasenews.com – Meski sudah dilaporkan ke  Mapolres Situbondo pada 7  Mei 2018,  karena   menghamili salah seorang muridnya, namun hingga kini Penyidik Perempuan dan Anak  (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, belum melakukan penahanan terhadap oknum guru cabul berinisial  SE (34) tersebut.

Bahkan, sejak enam bulan  lalu,  korban berinisial EM (18), yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru salah satu SMP di Kota Situbondo itu, telah melahirkan  bayi  yang di kandungnya,  hasil hubungannya dengan oknum guru SMP berinisial SE, yang beralamat di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sawito, orang tua korban EM  mengatakan, pihaknya berharap petugas langsung melakukan penahanan terhadap oknum guru cabul.”Sebab, meski kasus  tindakan asusila tersebut  sudah dilaporkan pada 7 Mei 2018 lalu. Namun,  hingga kini,petugas tidak melakukan penahanan terhadap EM, dengan alasan yang tidak jelas.

“Jangankan ditahan, hingga kini status terlapor SE masih sebagai saksi. Oleh karena itu, saya berharap polisi segera memproses hukum kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,”kata Sawito, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya,  pihaknya menyayangkan terhadap kinerja penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo, yang terkesan lambat dalam menangani  tindakan kasus asusila dengan terlapor oknum guru SMP di Situbondo  berinisial SE.”Sebab, meski   enam bulan yang lalu anak saya  telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, yakni anak  hasil hubungannya dengan  SE, namun hingga kini, petugas belum melakukan penahanan terhadap SE,”ujar Sawito.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo  mengatakan, sejak tadi pagi penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo,  telah melakukan gelar perkara  kasus pencabulan  oknum guru berinisial SE.”Bahkan penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo langsung menetapkan tersangka terhadap  SE,  dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur tersebut,”ujar  Iptu Nanang Priyambodo.

Menurutnya, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindakan asusila ini tidak semudah membalikan tangan, namun  sebelum menetapkan tersangka penyidik masih membutuhkan sejumlah  saksi.

”Oleh karena itu, dalam kasus ini bukan berarti penyidik tidak bekerja, namun penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sebab, jika salah dalam proses penetapan tersangka. Itu akan berdampak terhadap penyidik sendiri,”pungkasnya.(fat)