Jakarta, Reportasenews – Pemegang saham sekaligus Komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian Keuangan RI dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal Maret 2024 lalu.

Dalam gugatan yang diterima PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Andri Tedjadharma menuntuk Kemenkeu sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II untuk membayar kerugian yang dialaminya sebesar 11 triliun rupiah.

Andri mengaku dirinya dan Bank Centris bukanlah termasuk obligor BLBI karena Bank Centris tidak menerima pinjaman atau bantuan dari Bank Indonesia tetapi melakukan jual beli promes dengan jaminan.

“Tuduhan bahwa kami menerima BLBI tidaklah benar dan sama sekali tidak berdasarkan hukum karena telah terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Dana BLBI yang dituduhkan kepada kami justru mengalir ke rekening rekayasa yang dibuat Bank Indonesia”, jelasnya.

Selanjutnya saat ditanya apa alasanya menggugat kemenkeu dan BI, Andri menjawab nanti akan dibuka di persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya no 24-28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, 25 Maret  pekan depan.