Depok, reportasenews.com – Puluhan orangtua murid geruduk SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (23/01) siang. Kedatangan para orangtua murid tersebut untuk meminta ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah.

Para orangtua mengaku ijazah anaknya tak dapat diambil lantaran memiliki tunggakan uang gedung, dari informasi yang diterima besaran tunggakan tersebut berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai 3 juta Rupiah.

Salahsatu orangtua murid, Nyai mengaku heran dengan adanya uang gedung di sekolah negeri setiap kenaikan kelas, besarannya ditahun pertama 2,7 juta Rupiah termasuk uang seragam, kemudian ditahun kedua sebesar 1,6 juta Rupiah termasuk uang guru honorer.

“Memang sih dicicil, cuman dari awal 2,7 juta aja kita belum kelar nyicil, naik di kelas 2 udah ada lagi, kan bikin jadi blibet disitu, yang uang bangunan awal aja kita belum kelar, udah diminta uang bangunan lagi, cuman kenadalanya di uang bangunan aja kok”, ujar Nyai, Kamis (23/01) siang.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri membantah adanya pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya, dirinya mengaku kewajiban yang harus dibayarkan tersebut sudah disepakati diawal murid masuk sekolah melalui komite sekolah, termasuk uang LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan PKL (Praktik Kerja Lapangan.

“Jadikan mereka ada kewajiban selama dia bersekolah itu kan ada kewajiban, sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite (sekolah), itu yang mebebtukan bukan bukan sekolah tapi komite, misalnya ada LSP ada PKL, segalanya itukan memang harus ada pembiayaan gitu kan”, tutur Samsuri, Kamis (23/01) siang, digedung SMKN 3 Depok.

Setelah dilakukan diskusi antara pihak sekolah dengan orangtua murid, akhirnya ijazah murid-murid lulusan 2024 yang sempat tertahan tersebut, diserahkan tanpa dipungut biaya. Sebelumnya kasus tertahannya 41 ijazah murid SMKN 3 Depok tersebut juga sempat viral di media sosial.

(Zik)