Situbondo,reportasenews.com – Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Situbondo, diminta untuk segera mengembalikan temuan inspektorat atas pengelolaan anggaran desa Tahun 2016 lalu.

Kepala inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Prianto mengatakan, pada Akhir Mei Tahun 2018 ini, sesuai dengan temuan inspektorat.”Sebanyak  16 kades  harus mengembalikan keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.1,2 miliar,”kata Bambang Prianto, Senin (21/5)

Menurutnya, jika pada 31 Mei Tahun  2018 ini, 16 kepala desa belum juga mengembalikan keuangan negara tersebut, maka sanksinya para Kades tersebut tidak dapat mencairkan  DD maupun ADD untuk  tahap kedua.

“Mereka memang belum terima DD maupun ADD tahun anggaran 2018, karena masih ada tanggungan. Padahal desa lainnya sudah mulai pencairan tahap kedua,” katanya.

Diperoleh keterangan, sebanyak 16 desa yang belum mengembalikan tunggakan temuan inspektorat tersebut. diantaranya, Desa Sumber tengah Kecamatan Bungatan, Desa Gadingan, Jangkar, Palangan, Sopet Kecamatan Jangkar. Desa Wringin Anom dan Desa Kedungloh Kecamatan Asembagus. Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran, desa Jatibanteng kec. Jatibanteng, Desa Duwet Kecamatan Panarukan.

Desa Belimbing kecamatan Besuki. Desa Ketah, Dawuhan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh. Desa Mlandingan Kulon, Trebungan di Kecamatan Mlandingan.

“Ada beberapa penyebab terkait temuan ini, seperti tunggakan pembayaran pajak dan pengadministrasian. Nominal masing-masing desa beragam, mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp.200 juta,”pungkas Bambang.(fat)