Jakarta, Reportasenews – Sidang gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum Kementerian Keuangan (Tergugat I) dan Bank Indonesia (Tergugat II), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/07/2024).
Dalam gugatannya Andri mempertanyakan keberadaan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT Varia IndoPermai (VIP) yang dijaminkan PT Bank Centris Internasional (BCI) dalam jual beli promes nasabah (hak tagih PT BCI terhadap nasabahnya) ke Bank Indonesia seperti tertuang di Akta 46.
Raibnya jaminan lahan seluas 452 ha bermula ketika terbit akta 39 yaitu perjanjian pelimpahan cessie PT BCI antara Bank Indonesia dan yang dibayar dengan surat hutang dari pemerintah kepada BI sebesar 629 miliar rupiah.
Dikemudian hari akta 39 tersebut dijadikan dasar oleh BPPN menggugat dan menagih PT BCI dengan SK penetapan hutang nomor 49 serta surat paksa no 216. Namun dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, dengan bukti bukti hasil audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di BI terbukti pelimpahan cessie sebesar 629 tersebut adalah cessie milik PT Centris International Bank (CIB) dengan no rekening 523.551.000 bukan cessie PT BCI dengan nomor rekening 523.551.0016
“Apa yang dilakukan Satgas, PUPN dan KPKNL dengan pemblokiran, penyitaan dan pelelangan terhadap aset pribadi dan keluarga saya sudah terlalu jauh. Mereka seharusnya mencari aset PT Centis Internatinal Bank bukan cari2 aset saya. Jadi SK penetapan dan surat paksa bayar yang ditujukan ke PT BCI adalah salah alamat dan cacat hukum”, jelas Andri tedjadharma.
Andri menambahkan semua tindakan Satgas, PUPN dan KPKNL terhadap saya dengan penyitaan dan pelelangan tanpa dasar hukum yang benar adalah perbuatan melawan hukum.
“Karena tindakan mereka sudah terlalu jauh, terpaksa saya harus menggugat atas perbuatan melawan hukum menghilangkan jaminan. Bukan mereka yang menagih tapi merekalah yang harus mengembalikan jaminan lahan 452 ha dan aset milik Bank Centris yang mereka bekukan”, tuntutnya.
Dalam persidangan yang telah memasuki sidang kesebelas muncul kontradiksi antara tergugat I dan tergugat II terkait keberadaan jaminan lahan 452 hektar yang dipersoalkan. Kuasa hukum BI, Asep menyatakan Bank Indonesia sudah menyerahkan jaminan tersebut ke BPPN pada saat pengalihan hak tagih. Sementara, Kepala KPKNL Jakarta I, Roffi Edy Purnomo dalam surat resminya bernomor S-3048/KNL.0701/2023 poin 2a kepada Andri Tedjadharma menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan tidak disertai barang jaminan.
Menanggapi kekisruhan itu, Andri Tedjadharma mengatakan, dalam agenda pembuktian di persidangan, nantinya akan semakin jelas terlihat siapa yang bertindak lalim dan siapa yang diduga menggelapkan aset.
“Kemenkeu berada dalam posisi serba salah. Jika mereka menerima, maka mereka salah dalam menagih karena tidak memperhitungkan nilai jaminan. Sebaliknya, jika mereka tidak menerima, maka Akta 39 yang menjadi rujukan penagihan batal demi hukum. Artinya, Kemenkeu telah melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa dasar yang sah dengan menagih dan menyita harta saya, yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris,” tutup Andri.(dik)

