Gresik, Reportasenews.com – Untuk mencegah adaya peredaran minuman keras (miras) yang masuk ke kota santri Gresik, Sat Sabhara Polres Gresik melakukan razia malam terhadap warung-warung yang disinyalir menjual dan mengedarkan miras.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Gresik bersama 7 anggota Sat Sabhara mendatangi sebuah warung  bambu yang berada di Jalan Raya Desa Kedayang Kecamatan Kebomas dan kemudian dikembangkan ke daerah perumahan Kedanyang Kebomas Gresik.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti  diantaranya miras jenis vodka sebanyak 13 botol, jenis guinnes sebanyak 20 botol, miras jenis bintang sebanyak 19 botol, miras tradisional jenis arak jowo sebanyak 38 botol, miras tradisinonal jenis toak sebanyak 70 liter dan miras oplosan sebanyak 3 botol.
“Semua barang bukti kita amankan ke Mapolres Gresik”, terang Kapolres Gresik Wahyu S Bintoro, Minggu (10/6/2018).
Dari hasil razia tersebut, diketahui pemilik warung  berinisial KS (51) seorang perempuan warga Desa Kedayang Kecamatan Kebomas. Pada saat dirazia, warung dijaga oleh NP (28) seorang perempuan warga Jalan Mayjend Sungkono Desa Krembangan Kecamatan Kebomas.
Sebagai tindak lanjut giat razia, pemilik serta penjaga warung diserahkan ke piket Reskrim untuk pengembangan lebih lanjut karena disinyalir melanggar tindak pidana karena telah menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin.
“Tidak ada tempat di wilayah Gresik untuk menjual miras, selain melanggar Perda dan juga pidana yang pasti akan merugikan masyarakat. Untuk itu, kami akan terus melakukan razia guna membebaskan Gresik dari peredaran miras,” pungkas Kapolres. (didik hendri)