Ngawi,reportasenews.com – Mengantisipasi kerawanan akibat peredaran Minuman Keras (Miras), terutama selama perayaan Natal dan jelang tahun baru Polres Ngawi melakukan operasi tangkap tangan penjual miras ilegal. Hasilnya ratusan botol miras berhasil diamankan.

Wakapolres Ngawi Kompol Ridho Tri Putranto kepada awak media saat pers rilis hasil tangkapan miras selama Desember ini menyampaikan razia miras dilakukan sebagai langkah antisipasi kerawanan  menenggak miras bisa menimbulkan tindakan pidana kekerasan, penganiyayaan dan lainnya. 


Miras yang berhasil diamankan dari para penjual meliputi arak jawa sebanyak 220 botol kemasan air mineral 1,5 liter. Selain itu turut diamankan juga 66 botol bir dan anggur merah 176 botol. Total keseluruhan miras berbagai jenis yang berhasil diamankan sebanyak 462 botol. 

“Mengantisipasi kerawan saat natal dan jelang tahun baru, jajaran Polres Ngawi gelar razia miras di sejumlah warung. Hasil ratusan botol miras diamankan” Jelas Wakapolres Ngawi Kompol Ridho Tri Putranto.

Dalam razia penyakit masyarakat terkait peredaran miras ilegal itu Polres Ngawi berhasil mengamankan 20 terlapor. Para terlapor akan dijerat dengan pasal 4 dan pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minum Berakhol ancaman hukuman tiga bulan kurungan tindak pidana ringan.

“Kami harapkan ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan peredaran miras ilegal kepada polisi” pinta Wakapolres Ngawi.