Jakarta, reportasenews.com – JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui muktamar NU ke-30 di Ponpes Lirboyo, Jawa Timur, pernah mengeluarkan keputusan. Salah satunya adalah untuk memilih wakil rakyat yang Muslim.
“Salah satu yang dibahas dalam muktamar NU ke-30 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo waktu itu tentang hukumnya menyerahkan putusan dalam memilih atau menyerahkan urusan kepada anggota DPR-MPR-DPRD dan turunannya ke bawah yang kebetulan beragama bukan Islam,” ujar Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Zulfa Mustofa saat sosialisasi hasil muktamar NU ke-30 tahun 1999 di kantor PWNU Jakarta, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4).
Zulfa menerangkan alasan muktamar tersebut berfokus kepada lembaga legislatif dikarenakan belum adanya pemilihan umum secara langsung seperti sekarang. Presiden Indonesia, sambungnya, masih dipilih oleh lembaga legislatif pada saat itu.
“Putusan hukumnya haram umat Islam memilih kalau masih ada calon lain yang beragama Islam. Kalau masih ada calon anggota legislatif yang Islam, maka kita pilih yang Islam,” jelasnya lebih lanjut.
Zulfa mengungkap NU secara lembaga memang tidak berpolitik praktis. Namun, NU berkewajiban mensosialisasikan hasil muktamar ke-30 tahun 1999 terkait keputusan memilih pemimpin. (han)

