Jakarta, Reportasenews — Sidang peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 terungkap bukti-bukti dari BPK yang dibawa Jaksa Penuntut selaku pengacara negara menemukan adanya kejanggalan di institusi Bank Indonesia.
Ditemukan bukti adanya rekening individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523 551 000. Padahal nasabah Bank Indonesia pada waktu itu hanyalah bank-bank tidak boleh pribadi. Rekening pribadi yang mencatut nama Bank Centris Internasional no rekening 523 551 0016 tersebut bahkan bisa ikut kliring di BI.
Selain merugikan Bank Centris, rekening pribadi tersebut juga disalahgunakan untuk mengeluarkan uang dari BI ke sejumlah bank. Dengan cara transaksi Call Money Overnight atau jual beli uang antar bank dalam janka waktu satu hari.
Transaksi Call Money Overnight yang dilakukan Bank Centris dengan sejumlah bank juga membuktikan bahwa bank-bank yang meminjamkan uang ke Bank Centris tidak pernah didebit rekeningnya tetapi rekening pribadi atas nama Bank Centris lah yang mencairkan uangnya ke rekening Bank Centris asli.
Dan sehari kemudian Rekening Bank Centris secara otomatis akan didebet mengembalikan pinjamannya berikut bunga ke bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris. Artinya sejumlah bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak mengeluarkan uang tapi justu menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga.
Menanggapi fakta yang terjadi di Bank Indonesia pada 1998 silam, Ekonom, alm Faisal Basri pernah mengkritik keras perbuatan tersebut adalah kejahatan.
“Ini adalah ketidak adilan dan kejahatan yang nyaris sempurna, apa yang terjadi dalam kasus Bank Centris menurut saya yang harus ditegakan adalah tunjukkan bahwa negara hadir untuk melidungi warga negara dari penganiayaan apapun bentuknya agar ada kepastian. Kalau negara diam atau membiarkan ketidak pastian ini sangat bahaya” jelas Faisal Basri saat di temui wartawan di Jakarta.
Sementara, Andri Tedjadharma yang kini sedang mengajukan uji materi Perpu 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di Mahkamah Konsitusi menilai selain ada bank dalam Bank di BI, call money overnight juga digunakan sebagai modus untuk menggelapkan uang negara dari BI.
“Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa Indonesia, menggelapkan uang rakyat mengeluarkan uang dari BI melalui transaksi call money overnight dengan memanfaatkan dan mengelabuhi Bank Centris”, jelas Andri.(dik)

