Jakarta, reportasenews.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tampaknya berencana membatalkan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/).

“Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsulKtasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu,” kata Josefina seperti dikutip Kompas.com, Senin sore.

Besok Selasa, Veronica Tan secara langsung akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers. (tat)