Komisi III DPR Pasang Badan Jadi Penjamin Videografer Amsal Sitepu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta majelis hakim memberikan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi senilai Rp202 juta dalam proyek video profil desa.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026), seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk pasang badan dengan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal.
Langkah itu diambil karena para legislator menilai kasus yang menjerat Amsal merupakan bentuk over-kriminalisasi yang dapat membunuh gairah industri kreatif di Tanah Air.
Habiburokhman mengatakan kerja seni seperti penyuntingan, pengambilan gambar, hingga pengisian suara memiliki nilai intelektual yang tidak bisa dipatok dengan harga baku formalistik, sehingga tuduhan penggelembungan harga dianggap tidak relevan secara substansi.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat yang disambut pernyataan sepakat dari seluruh anggota fraksi yang hadir.
Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya mengejar target pemenjaraan, tetapi harus mengedepankan keadilan substantif sesuai dengan semangat KUHP baru.
Komisi III juga berpendapat bahwa dalam kasus dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil, pemulihan kerugian seharusnya lebih diutamakan daripada memenjarakan pekerja kreatif yang sedang menjalankan profesinya.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan konten kreator di Indonesia.
Dia menegaskan majelis hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk membebaskan terdakwa jika fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat atau murni merupakan perselisihan nilai karya kreatif.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Habiburokhman. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar